Polisi Tangkap Ibu Hamil Pelaku Tukar Pasangan di Surabaya

Perilaku tukar pasangan marak dipromosikan melalui media sosial Twitter dengan syarat istri berumur sekitar 22 tahun dan suami berumur sekitar 29 tahun.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 11 Okt 2018, 23:01 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2018, 23:01 WIB
Tak Suka Digandeng di Depan Umum, Suami Ceraikan Istri
Foto Ilustrasi

Liputan6.com, Surabaya - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Jawa Timur mengungkap kasus tukar pasangan atau swinger yang melibatkan beberapa pasangan di Surabaya, Jawa Timur.

"Ada tiga pasangan suami istri yang kami amankan, namun hanya pelaku berinisial EH yang jadi tersangka. Pertukaran pasangan ini sudah berlangsung sekitar tiga kali," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/10/2018).

Juda menjelaskan, modus yang dipakai tersangka adalah mengajak atau menawarkan pasangan suami istri (pasutri) untuk bertukar pasangan.

Aksi itu, lanjut dia, dilakukan melalui media sosial Twitter dengan syarat istri berumur sekitar 22 tahun dan suami berumur sekitar 29 tahun.

"Setelah di Twitter, tersangka mengajak bertukar pasangan bersama di sebuah hotel bintang tiga. Yang mengenaskan, istrinya lagi hamil ikut dilibatkan," ucapnya.

Dia mengatakan, tarif yang dikenakan oleh tersangka EH kepada pasangan suami istri lainnya adalah Rp 750 ribu dan bisa dilakukan dengan cara dua tahap, yakni dengan pembayaran di awal kemudian dilunasi sisanya setelah bertemu di lokasi.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

Barang Bukti Diamankan

Demi Cinta, Suami Rela 8 Jam Gendong Istri ke Puncak Gunung
Ilustrasi cinta sejati (pixabay.com)

Dari kasus ini, polisi mengamankan sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp 750 ribu, enam lembar buku nikah asli, satu lembar tagihan hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat telepon genggam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, EH dijerat pelanggaran pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya