Liputan6.com, Aceh - Dua oknum polisi di Aceh Tenggara ditangkap tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, dalam sebuah operasi, Jumat, 7 Desember 2018, dini hari. Keduanya diduga terlibat penyelundupan ganja.
JK (32) dan AM (32) ditangkap lantaran di dalam mobil patroli Sat Shabara Polres Gayo Lues berjenis pikap Isuzu Panther yang mereka kendarai ditemukan 130 bal ganja siap edar yang terbungkus lakban kuning.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Har Denny Yanto Eko Sahputro mengatakan, dua polisi yang berpangkat brigadir itu ditangkap setelah adanya laporan petugas di pos penjagaan perbatasan Aceh Tenggara-Gayo Lues.
Advertisement
Baca Juga
Mobil patroli bernomor polisi 104 - 48 menerobos pemeriksaan kepolisian pos perbatasan Rumah Bundar, Kecamatan Putri Betung menuju Kutacane. Atas laporan itu, Polres Agara menurunkan tim untuk mengejar mobil yang dikendarai kedua oknum polisi tersebut.
Polisi menemukan mobil tersebut di kawasan wisata Lawe Sikap, Desa Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam, saat kedua oknum polisi itu sedang beristirahat minum kopi. Penangkapan terjadi pukul 00.30 WIB.
"Tim menemukan bungkusan dibalut lakban yang berisikan ganja diletakkan di samping kursi driver dan di bawah kursi penumpang mobil patroli tersebut. Barang bukti dan tersangka diamankan," ujar Rahmad dikonfirmasi Liputan6.com.
Informasi diterima, kedua oknum polisi tersebut diduga personel dari Satsabhara Polres Galus dan SPK Polres Galus. AM (32) berasal dari Kutacane. Sementara JK (32) merupakan warga Peparik Gaib Blangjerango.
Saat ini, keduanya sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan ganja masih dalam penyelidikan.
Saksikan video pilihan berikut ini: