Liputan6.com, Kupang - SB warga Kelurahan Naioni, Kota Kupang, NTT ditemukan tewas, Senin (7/1/2019) sekitar pukul 07.15 wita.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra mengatakan, SB dibunuh NL. Saat ini, kata dia, pelaku sudah menyerahkan diri di Mapolsek Alak dan telah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, kasus pembunuhan tersebut diketahui dari informasi salah seorang anggota Polsek Oebobo yang tinggal di sekitar TKP. Menerima informasi tersebut, polisi langsung mendatangi TKP untuk melakukan identifikasi korban dan pelaku.
Dari hasil identifikasi, terdapat luka tusukan di bagian punggung sebelah kanan. Tersangka diduga menggunakan pisau untuk menghabisi korban. Belum diketahui motif pembunuhan tersebut.
"Barang bukti pisau sudah dibawa oleh tersangka ke Polsek. Motifnya masih kami dalami,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, SB diduga berselingkuh dengan istri NL bernama AL. Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Korban SB merupakan kakak sepupu dari pelaku, NL.
Simak video pilihan berikut ini: