Polisi Amankan 4 Wanita Diduga Terlibat Prostitusi Online di Bandung

Polrestabes Bandung mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Jan 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2019, 10:00 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Bandung Polrestabes Bandung mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Keempatnya saat ini dalam pemeriksaan intensif.

"Sampai saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus prostitusi tersebut," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Senin (7/1/2018).

Jajaran reskrim, kata dia, masih secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Keempat orang tersebut berinisial IA, NA, SR dan FI. Adapun IA dan NA berperan sebagai muncikari, sedangkan SR dan FI merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Polisi menangkap mereka di sebuah hotel dan apartemen di Kota Bandung pada Minggu (6/1/2018).

"Masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk menguatkan bukti-bukti atas perbuatan yang diduga dilakukan kedua orang tersebut," kata Irman.

Ketika ditanya tentang tarif yang dipatok para muncikari terhadap pekerja seks komersial (PSK) sebelum dijajakan kepada pria hidung belang, Irman enggan memberi konfirmasi.

"Kami belum tahu. Penyidikan belum sampai ke sana. Yang pasti, prostitusi online ini telah berjalan dua tahun. Tunggu hasil penyidikan agar kasus ini terungkap dengan jelas. Dua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berjanji akan menelusuri jejak rekam hingga jaringan dugaan prostitusi online yang dilakukan para wanita tersebut.

"Agar kita lebih tahu jaringannya siapa yang terlibat, kemudian sampai sejauh mana kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga melakukan prostitusi online," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai menjelaskan, IA dan NA menjalankan aksinya melalui media sosial Twitter, aplikasi pesan singkat Whatsapp dan Wichat. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Ia menambahkan, penyidik dari kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana peran kedua tersangka tersebut dalam jaringan prostitusi online.

"Kami masih dalami untuk pengembangan selanjutnya," katanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya