Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kamis (17/1/2019).
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, suami dari Mulan Jameela ini terlebih dulu menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Mantan suami Maia Estianti ini diantar penyidik Polda Jatim menggunakan mobil Innova Putih.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini langsung diserahkan ke kejaksaan untuk tahap dua," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Dhani mengaku siap menghadapi persidangan dalam kasus yang menjeratnya. Politikus asal Partai Gerindra ini juga mengaku sudah biasa menghadapi persidangan.
"Ya siap aja. Kan saya sudah biasa menghadapi persidangan," ucap Ahmad Dhani.
Dhani juga menyampaikan tidak ada persiapan khusus saat menghadapi persidangan atas kasus yang menjeratnya itu.
"Tidak ada persiapan. Saat sidang hanya akan bawa bukti dan saksi ahli," ujar Dhani .
Dalam kasus ujaran kebencian, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Tidak Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, telah memeriksa tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengatakan Dhani tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Kejari akan menahan tersangka jika ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Untuk kasus ini hanya diancam tiga tahun penjara. Jadi tidak layak ditahan dan ini sudah sesuai SOP," tutur Didik, Kamis (17/1/2019).
Menurutnya, Dhani kooperatif selama diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya. "Tadi juga sempat kita lihat bukti-buktinya berupa video," kata Didik.
Didik menyampaikan, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar kasus ini segera disidangkan. Kejari Surabaya punya waktu maksimal 15 hari terhitung sejak pelimpahan tahap kedua selesai.
"Kita lakukan secepat mungkin," ujar Didik.
Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus ujaran kebencian setelah mengucapkan kata idiot yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement