Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 22 orang Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Muda Bengkulu (AJMB) menggelar aksi protes pemberian remisi kepada Nyoman Susrama yang divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa tahun 2009 lalu.
Jurnalis yang hadir merupakan gabungan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Bengkulu.
Advertisement
Baca Juga
Doa bersama pun digelar di kawasan Pantai Jakat Kota Bengkulu. Usai berdoa, aksi dilanjutkan dengan berorasi sambil membentang poster yang isinya meminta presiden Jokowi untuk meninjau kembali pemberian remisi kepada Susrama.
Selanjutnya, lima orang jurnalis Agung Okiarlis mewakili Jurnalis TV, Firmasyah mewakili jurnalis online, Heriandi Amin Radio, Chandra Hadinata mewakili koran lokal dan Marliansyah mewakili koran nasional menuju laut dan melakukan tabur bunga di Samudra Hindia sebagai simbol protes terhadap kasus pembunuhan Prabangsa yang dibuang ke laut.
Koordinator aksi, Firmasyah Tasril mengatakan, pemberian remisi menjadi 20 tahun penjara melalui Keputusan Presiden itu mengancam kemerdekaan pers.
"Kami menolak keras remisi itu," tegas Firmansyah di Bengkulu Sabtu 26 Januari 2019.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk tidak mudah memberikan keringanan hukuman kepada pelaku kejahatan yang mengancam kemerdekaan pers. Apalagi saat ini masih ada 8 kasus pembunuhan wartawan yang belum terungkap.
"Jika tidak dicabut, kami terus melakukan perlawanan, berjuang mempertahankan kemerdekaan pers," kata Firmansyah.
Â
Â