Liputan6.com, Palembang - Tersangka pembunuhan Kopda ZN (sebelumnya ditulis Kopda JN), anggota TNI di Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menyerahkan diri. SM (35) sengaja membunuh korban lantaran sakit hati karena uutang hingga ratusan juta tak kunjung dibayar oleh korban.
Tragedi berdarah di Desa Tanjung Raya Kecamatan Belitang 1 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB. Tersangka dan korban bertemu di atas panggung pesta pernikahan warga setempat.
Tersangka yang merupakan warga Desa Way Halom, KP 1 Kabupaten OKU Timur tersebut sengaja datang ke acara tersebut dan menyiapkan sebilah pisau untuk menikam korban.
Advertisement
Baca Juga
Saat tersangka dan korban sedang asyik berjoget di atas panggung, tersangka langsung mendekati korban dan menikam secara membabi buta di bagian kepala, badan, tangan, dan organ vital korban. Tersangka langsung terjun dari atas panggung dan melarikan diri.
Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, pembunuhan ini memang direncanakan tersangka karena ada permasalahan di antara keduanya.
Sebelum kejadian, tersangka sudah mengungsikan anak istrinya ke Jakarta pada Minggu (27/1/2019). Keesokan harinya tersangka kembali lagi ke Kabupaten OKU Timur Sumsel dan membunuh korban.
"Motifnya yaitu masalah utang piutang. Korban punya utang sebesar Rp 150 Juta tapi saat tersangka menagih uangnya, korban tidak pernah membayar. Tapi motif ini masih akan kita dalami lagi," ujarnya kepada Liputan6.com akhir pekan kemarin.
Â
Hukuman Mati
Dari pengakuan tersangka, uang ratusan juta tersebut sudah lama dipinjam korban dan tersangka sudah berulang kali meminta uang tersebut dikembalikan.
Tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini, sudah menyerahkan diri ke Jatanras Polda Sumsel ditemani keluarganya pada Jumat (1/2/2019) pukul 15.00 WIB.
"Kita memang memberi atensi ke pihak keluarga tersangka. Jika tidak segera menyerahkan diri, akan diberi tindakan tegas," katanya.
Polres OKU Timur juga mengantisipasi jangan sampai ada keributan di lapangan, yang berdampak pada masyarakat. Untuk sementara tersangka ditahan di Mapolda Sumsel, namun proses hukum tetap akan ditindaklanjuti oleh Polres OKU Timur.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, korban sempat ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun karena luka yang cukup parah, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
"Kami prihatin atas peristiwa ini. Tersangka bisa terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 338, Pasal 340 dan Pasal 351 dengan maksimal hukuman mati," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kopda ZN merupakan anggota TNI yang bertugas di Satuan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI-AD) Martapura Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement