Gubernur Sumsel Minta Posisi Tenaga Kerja Asing Dibatasi

Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sumsel kini semakin dibatasi posisinya di dunia kerja.

oleh Nefri Inge diperbarui 01 Feb 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 22:00 WIB
Gubernur Larang TKA Duduki Jabatan Penting di Sumsel
Gubernur Sumsel Herman Deru saat menghadiri Rapat Paripurna ke-56 di kantor DPRD Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru membuat penting untuk menekan angka Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke wilayahnya. Salah satunya membatasi posisi pekerjaan TKA di perusahaan di Sumsel.

Saat Rapat Paripurna ke-56 di kantor DPRD Sumsel, Herman Deru menanggapi pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Hanura, yang mengkritisi keberadaan TKA di Sumsel.

Orang nomor satu di Sumsel ini menegaskan, jumlah TKA di wilayahnya terus berkurang. Dia juga membuat kebijakan yang berpedoman dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 ahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

"TKA dilarang menduduki jabatan, yang mengurusi tentang personalia atau jabatan tertentu. Ini akan membuat keberadaan TKA tidak akan mengurangi peluang tenaga kerja lokal terserap," ujarnya, Kamis (31/1/2019).

Jumlah TKA di tahun 2018 berkurang jauh dibandingkan tahun 2017. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumsel, TKA yang masuk di Sumsel sebesar 1.045 orang di ahun 2017 dan menurun di tahun 2018 sebesar 688 orang.

Potensi lapangan kerja juga terus meningkat, terutama banyak terserap di bidang pertanian sebesar 46,53 persen. Lalu di sektor perdagangan terserap hingga 15,80 persen dan industri pengolahan sebesar 7,79 persen di bulan Agustus 2018.

"Teknis perekrutan tenaga kerja lokal selama ini dilakukan bersama dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/kota. Serta lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar," ungkapnya.

Mantan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel ini juga menanggapi soal banyaknya penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan, belum tercapainya Universal Healt Coverage (UHC) dan jaminan kesehatan bagi warga miskin.

Menurutnya, Pemprov Sumsel sesuai dengan perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, telah berupaya mengikutsertakan sebanyak-banyaknya masyarakat Sumsel .

Terutama dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial-Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS-JKN).

 

Program BPJS Kesehatan

Gubernur Larang TKA Duduki Jabatan Penting di Sumsel
Program Geduri mengajak para warga Palembang untuk membayar iuran secara menabung (Dok. Humas BPJS Kesehatan Cabang Palembang / Nefri Inge)

"Upaya tersebut dilakukan dengan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warganya,” katanya.

Pemprov Sumsel juga mendorong kelompok masyarakat tertentu, yang dianggap mampu untuk ikut serta dalam program JKN secara mandiri.

Perluasan layanan JKN juga dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Palembang, dengan menginisiasi Program Gerakan Dua Ribu Per Hari atau disingkat Program Geduri.

Program yang melibatkan seluruh duta BPJS Kesehatan Palembang ini, mendorong masyarakat di Palembang untuk membayar iuran bulanan dengan cara menabung Rp 2.000 per hari.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Andi Anshar mengatakan, program ini sebagai bentuk dukungan mereka dalam mempermudah pembayaran iuran dari warga.

"Program ini bersifat sukarela dan tanpa paksaan. Yang jelas membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin. Warga yang berkecukupanjugabisa menyisihkan hartanya untuk orang yang membutuhkan," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya