Kejati Desak Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Mantan Ketua PWI Sulsel

Hingga saat ini Penyidik Polda Sulsel tak kunjung menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua PWI Sulsel

oleh Eka Hakim diperbarui 19 Jan 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2019, 22:00 WIB
Penyidik Polda Sulsel janji limpahkan perkara dugaan korupsi yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel, Zugito setelah dapat sinyal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Penyidik Polda Sulsel janji limpahkan perkara dugaan korupsi yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel, Zugito setelah dapat sinyal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mendesak penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) ke pihaknya karena berkas perkara tersebut telah lama dinyatakan lengkap (P.21).

Perkara tersebut diketahui telah menetapkan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), Zulkifli Gani Otto alias Zugito sebagai tersangka.

"Sekaitan munculnya pemberitaan bahwa tahap dua perkara PWI belum bisa terlaksana dikarenakan JPU yang belum memberikan sinyal ke penyidik adalah bukan sebagai alasan untuk tidak dilakukan tahap dua," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin via telepon, Sabtu (19/1/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Salahuddin, sejak menerbitkan status P. 21 terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat Zugito tersebut, pada dasarnya telah siap untuk menerima pelimpahan tahap dua yang tentunya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pelimpahan tahap dua, tegas dia, merupakan kewenangan penyidik Kepolisian setelah perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan JPU wajib menerima tahap dua sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Tak ada alasan menolak atau pun menunda pelaksanaan tahap dua selama dilakukan sesuai hukum yang berlaku," jelas Salahuddin.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pihaknya pada dasarnya siap kapan saja menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua PWI Sulsel, Zugito tersebut. Apalagi kata dia, perkaranya sudah berstatus lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.

"Jadi pada dasarnya menunggu kesiapan JPU saja. Mungkin disana lagi banyak perkara yang antri sehingga pelimpahan tahap dua kasus PWI ini dicicil," ucap Dicky.

Meski demikian, pihaknya akan segera mungkin menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah mendapatkan sinyal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau sudah ada sinyal dari JPU, kita akan segera tahap dua," tutur Dicky.

Mengenai alasan penyidik tak menahan tersangka dalam perkara ini, dalih Dicky, karena tersangka dinilai kooperatif dan tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti.

"Tidak ditahan karena tersangka dugaan korupsi ini kooperatif," ujar Dicky.

 

Perjalanan Perkara Dugaan Korupsi yang Jerat Mantan Ketua PWI Sulsel

Kejati Sulsel desak Polda Sulsel segera limpah perkara dugaan korupsi yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel, Zugito karen sudah lama berstatus P.21 (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kejati Sulsel desak Polda Sulsel segera limpah perkara dugaan korupsi yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel, Zugito karen sudah lama berstatus P.21 (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Sebelumnya, Zugito yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya praperadilan. Ia menganggap penetapan tersangka yang dialamatkan penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel kepadanya cacat hukum.

Meski demikian, upaya praperadilan yang dilakukannya gagal. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut, Kemal Tampubolon menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Zugito itu.

Menurut dia, keterangan saksi, surat dan ahli yang diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel selaku termohon praperadilan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Tak hanya itu, ia juga menilai alat bukti dan prosedur yang dijadikan sebagai pertimbangan oleh termohon dalam hal ini penyidik Polda Sulsel dalam menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah dan sama sekali tak cacat prosedural.

"Pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Zugito sebagai tersangka. Dan bukti-bukti yang diajukan sudah sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan atau telah sesuai ketentuan dalam KUHAP," jelas Kemal dalam putusannya itu.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut, Zugito diduga mengomersialkan aset Pemprov Sulsel berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Makassar tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.

Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut diduga tak disetorkannya ke kas daerah Pemprov Sulsel. Sehingga atas perbuatannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Adapun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366.

Atas perbuatannya, Zugito disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya