Kisah Pilu Siswi SMA di Makassar Disekap Selama Tiga Hari oleh Sang Pacar

Korban berinisial VI, adalah siswa kelas X atau kelas I SMA, masih berusia 16 tahun. Korban disekap oleh pelaku Zul yang tidak lain adalah pacar korban melalui media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2019, 03:03 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2019, 03:03 WIB
Ilustrasi Penyekapan
Ilustrasi Penyekapan (iStockphoto)​

Liputan6.com, Makassar - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku penyekapan dan tindak pemerkosaan terhadap siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Makassar.

Wakapolrestabes Makassar AKBP Adhi Purboyo mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah ada laporan ke polisi dari keluarga korban penyekapan.

"Setelah ada laporan yang masuk dari keluarga korban kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya bisa diungkap serta mengamankan pelakunya," ujarnya, Sabtu (30/3/2019).

Ia mengatakan korban berinisial VI, adalah siswa kelas X atau kelas I SMA, masih berusia 16 tahun. Korban disekap oleh pelaku Zul yang tidak lain adalah pacar korban melalui media sosial.

Dia menyatakan, korban telah disekap selama tiga hari dan selama penyekapan itu, pelaku juga sudah melakukan hubungan badan selama tiga kali dengan korban.

"Tiga hari korban disekap dan tiga kali pula disetubuhi oleh pelaku. Di tubuh korban juga ada ditemukan luka-luka memar yang diduga adalah tindakan penganiayaan atau kekerasan dari pelaku," katanya dilansir Antara.

AKBP Adhi Purboyo menjelaskan, korban bersama pelaku berkenalan melalui di media sosial selama setahun kemudian bersepakat untuk bertemu di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini.

Setelah pertemuan itu atau pada Selasa (26/3), korban kemudian dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah kosong di Jalan Veteran Selatan dan disekap pelaku hingga melakukan aksi bejatnya tersebut.

Atas perbuatan pelaku, polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76 (d) dan pasal 333 subsidaer pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya