Ini Peraturan Kependudukan di Desa Karet Bantul yang Menuai Kontroversi

Bupati Bantul H Suharsono pun menyatakan dengan tegas bahwa peraturan tersebut tak akan lagi berlaku di lingkungan Padukuhan Karet.

diperbarui 03 Apr 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2019, 17:00 WIB
Ilustrasi kependudukan
Ilustrasi foto E-KTP

Bantul - Sebuah surat tertulis tentang peraturan Kelompok Kegiatan Pokgiat Padukuhan Karet Pleret Bantul menuai kontroversi. Pasalnya, peraturan yang dibuat sejak Oktober 2015 lalu melarang warga Non Muslim untuk tinggal, baik mengontrak maupun menetap di lokasi tersebut.

Adanya peraturan di tingkat padukuhan di Bantul tersebut cukup lama tak tercium ke publik. Namun, setelah seorang seniman lukis bernama Slamet Jumiarto yang notabene non Muslim mendapat larangan barulah kabar itu mencuat ke publik secara luas.

Bupati Bantul H Suharsono pun menyatakan dengan tegas bahwa peraturan tersebut tak akan lagi berlaku di lingkungan Padukuhan Karet, Bantul. "Tidak boleh lagi dipakai, sudah mengakui salah kok dan itu dibuat tahun 2015 sebelum saya jadi bupati," tegasnya Selasa, 2 April 2019.

Berikut peraturan tertulis yang dibuat di Padukuhan Karet:

Mengingat,

Demi kelangsungan dan kenyamanan hidup bermasyarakat

MenimbangHasil keputusan rapat pengurus kelompok kegiatan padukuhan Karet pada Senin 19 Oktober 2015 yang bertempat di Kantor Padukuhan Karet.

Memutuskan

Syarat bagi pendatang baru di padukuhan Karet

Bersifat non materi:1. Pendatang baru harus Islam. Islam yang dimaksud adalah sama dengan faham yang dianut oleh penduduk padukuhan Karet yang sudah ada.

2. Tidak mengurangi rasa hormat, penduduk padukuhan Karet keberatan untuk menerima pendatang baru yang menganut aliran kepercayaan atau agama non islam seperti yang dimaksud pada ayat 1.

3. Bersedia mengikuti ketentuan adat dan budaya lingkungan yang sudah tertata, seperti peringatan keagamaan, gotongroyong, keamanan lingkungan, kebersihan lingkungan dan lain-lain.

4. Bagi pendatang baru baik yang menetap atau kontrak/kost wajib menunjukkan identitas kependudukan yang asli (akta nikah, KTP, KK) dan menyerahkan fotocopynya.

Bersifat non materiBagi pendatang baru yang menetap dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan Rp 600 ribu masuk kas kampung melalui kelompok kegiatan padukuhan karet dan Rp 400 ribu masuk kas RT setempat (RT.1 sampai 8).

Berdasarkan SK nomor 02/POKGIAT/Krt/X/2012 (terlampir).

SanksiApabila pendatang baru tidak memenuhi ketentuan di atas maka dikenakan sanksi:

1. Teguran secara lisan

2. Teguran secara tertulis

3. Diusir/dikeluarkan dari wilayah Padukuhan Karet

Peraturan kependudukan di Bantul yang bikin heboh. (KRJogja.com)

Baca berita menarik lainnya di KRJogja.com.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya