Teka-teki Kematian Ikan di Nagan Raya

Ikan-ikan tersebut ditemukan mati mengambang di parit Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, yang selama ini menjadi tempat warga mencari ikan untuk dikonsumsi.

oleh Rino Abonita diperbarui 09 Apr 2019, 07:02 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 07:02 WIB
Ilustrasi lautan ikan yang mati di Australia (AFP Photo)
Ilustrasi lautan ikan yang mati di Australia (AFP Photo)

Liputan6.com, Nagan Raya - Dugaan pencemaran lingkungan mencuat beriringan peristiwa matinya sejumlah ikan yang ada di parit Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu, 6 April 2019. Aktivitas PLTU Nagan Raya dituding penyebabnya.

Menurut salah seorang warga, M Tria (42), ikan-ikan tersebut ditemukan mati mengambang di parit yang selama ini menjadi tempat warga mencari ikan untuk dikonsumsi. Bahkan, terdapat beberapa jenis ikan yang sudah tidak ditemukan lagi selama habitatnya tercemar.

"Banyak dulu di situ. Sekarang sudah tidak ada lagi, misal, ikan lele. Sekarang, belanak, ikan nila," kata Tria, kepada Liputan6.com, Jumat (5 April 2019).

Parit tersebut sudah ada sebelum PLTU Nagan Raya resmi beroperasi pada 2013 lalu. Lebar parit sekitar 4 meter menjadi saluran pembuangan sebelum limbah-limbah tersebut mengalir ke laut.

"Kalau dulu, itu salah satu bentuk mata pencarian juga. Jadi aset desa. Memang perusahaan enggak selalu membuang limbah sih, ada waktu-waktunya. Dia tergantung, kadang-kadang cuci boiler," imbuh dia.

Warga beramai-ramai menuju ke lokasi bersama Musyawarah Pimpinan Kabupaten (Muspika) setempat, Sabtu menjelang sore. Mereka meminta perusahaan tidak lagi membuang limbah ke parit desa.

"Pihak terkait mengatakan, akan mengecek dulu apakah air tersebut, tercemar atau tidak. Padahal, ikan sudah jelas-jelas mati di depan mereka," dia melanjutkan.

Kerugian Warga

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Balik Matinya Ikan di Aceh
Dugaan pencemaran lingkungan mencuat beriringan peristiwa matinya sejumlah ikan yang ada di parit Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. (Liputan6.com/Rino Abonita)

Tria menjelaskan, dugaan pencemaran lingkungan di desa mereka sudah lama berlangsung. Dugaan pencemaran lingkungan di desa tersebut turut menyeret nama PT MB.

Permukiman hanya beberapa meter dari perusahaan. Desa tersebut diapit dua perusahaan yang beraktivitas dengan menggunakan batu bara sebagai bahan utama.

"Bilang camat, PT MB, menanggung ganti rugi 20 dari 44 kepala keluarga yang ada penghuninya. Keseluruhannya 65 KK," tutup Tria.

Ketua Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) Meulaboh, Masykur Nyak Di Jurong mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan di desa tersebut bukan kali pertama. Pada 2016, ada puluhan ikan mati mengambang di parit yang sama.

"Kita minta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengevaluasi pembuangan limbah PLTU Nagan Raya. Segera menindak pelanggaran ini. Juga memenuhi tuntutan warga yang selama ini merasa resah terhadap pencemaran lingkungan, baik polusi udara dan limbah cair," kata Masykur.

Menurutnya, keberadaan PLTU Nagan Raya dan PT MB mengurangi mutu hidup warga, baik dari segi kesehatan, ataupun ekonomi. Penggunaan energi kotor berdampak buruk terhadap kualitas hidup orang banyak.

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya