Liputan6.com, Palembang - Permasalahan sampah di Kota Palembang tidak hanya terjadi di aliran anak Sungai Musi, tetapi juga di permukiman warga di tengah kota. Salah satunya di Rumah Susun (Rusun) di Kelurahan 24-26 Ilir Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Rusun yang dibangun sejak tahun 1984 ini berada di tengah Kota Palembang, yaitu di Jalan Radial. Permukiman ini kebanyakan dihuni warga yang masuk kategori perekonomian menengah ke bawah.
Seperti di Blok 19 Rusun Jalan Radial Palembang yang terlihat sangat kumuh dengan tumpukan sampah berbau menyengat.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Dasril (51), warga rusun Blok 19, tumpukan sampah ini dibuang begitu saja oleh warga di luar kawasannya. Bahkan, dari petugas kebersihan di tempat sekitarnya.
"Lahan ini seharusnya jadi tempat parkir, tapi banyak orang luar yang membuang sampah di sini. Awalnya sedikit, tapi lama-lama menumpuk dan menjadi tempat sampah," katanya kepada Liputan6.com, Senin, 15 April 2019.
Dia bersama warga sekitar berusaha untuk mengurangi tumpukan sampah dengan membakar. Namun, keesokan harinya jumlah tumpukan sampah terus bertambah.
Warga pendatang dari Sumatera Barat (Sumbar) ini sudah belasan tahun tinggal di rusun. Awalnya permukiman bersih dari tumpukan sampah di belakang rumah. Namun lama-kelamaan, tumpukan sampah semakin menggunung dan sulit dibuang.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Amiruddin Sandy, Pemkot Palembang sudah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sekitar rusun, tetapi memang masih saja banyak yang mengabaikannya.
"Salah satu kendalanya adalah yang tinggal di rusun itu bukan pemiliknya, malah mungkin banyak pendatang yang tidak ada Kartu Tanda Pengenal (KTP) Palembang. Itu yang kami tidak punya datanya," ujarnya.
Kendala tersebut membuat Pemkot Palembang sulit untuk menata warga rusun agar lebih disiplin dalam menjaga kebersihan kawasannya.
Mereka juga sudah berkoordinasi dengan kepala RT/RW, kelurahan, dan kecamatan untuk mengimbau warga rusun, agar tidak membuang sampah sembarangan.
Respon PU Perumnas
Namun, imbauan tersebut tidak berdampak apa pun terhadap pola hidup bersih warga rusun Jalan Radial Palembang.
Pengelolaan rusun tersebut juga merupakan kewenangan Perusahaan Umum Pembangunan Rumah Nasional (Perumnas), terlebih untuk penataan kawasan.
"Sejak tahun 2014 kita sudah menyurati Perumnas dalam penataan kawasan rusun, tapi hingga kini belum ada respon. Kita masih menunggu, apakah akan diperbaiki atau direlokasi seperti rencana sebelumnya menjadikan apartemen," ujarnya.
Kawasan rusun diakuinya masuk dalam program penataan kawasan Sungai Sekanak Lambidaro, bahkan sudah ada Detail Engineering Design (DED). Mereka berencana akan membuka kawasan pedestrian di pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan rusun.
Dia mengakui, jumlah mobil pengangkut sampah juga masih terbatas karena semakin tingginya volume sampah yang mencapai 7 ton per hari.
"Mobil pengangkut sampah memang belum peremajaan. Apalagi banyaknya pembangunan hotel, rumah sakit, dan lainnya yang turut menyumbang volume sampah," katanya.
Namun dalam waktu dekat, penambahan lima unit mobil pengangkut sampah di tahun ini akan direalisasikan dengan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) melalui dinasnya.
Advertisement
Percantik Rumah Susun
Pemkot Palembang juga sedang menghitung dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk bisa menambah jumlah mobil pengangkut sampah yang baru.
Kumuhnya permukiman warga di tengah Kota Palembang, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akhirnya turun tangan.
Sekda Sumsel Nasrun Umar mengungkapkan, atas inisasi dari Gubernur Sumsel Herman Deru, kawasan rusun di Kelurahan 24 Ilir Palembang akan dipercantik. Salah satunya dengan melakukan proses pengecatan fasad bangunan rusun.
"Keberadaan rusun di tengah kota dengan kondisi cat yang sudah tidak layak, akan terlihat kumuh. Karena itu dilakukan pengecatan," ungkapnya.
Meski bertahap, Nasrun umar meyakini pengecatan ini akan menghasilkan pemandangan yang menarik di sekitar lokasi, salah satunya di Blok 54 rusun yang sudah terlihat rapi dan berwarna.
Pengecatan sendiri dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perkim, yang berkoordinasi dengan Balai Perkim. Dana pengecatan ini menggunakan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
"Kami coba dulu satu tahap satu blok, harapannya agar jadi motivasi bagi perusahaan BUMN dan swasta agar memberi bantuan. Pengecatan satu fasad blok membutuhkan biaya Rp 107 juta," dia menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini: