Liputan6.com, Pati - Perdagangan satwa dan atau barang-barang yang terbuat dari satwa dilindungi semakin marak. Disinyalir, aktifitas inilah yang menyebabkan ancaman kepunahan satwa yang berstatus kritis, seperti gajah, semakin meningkat.
Ancaman ini semakin meningkat seiring perkembangan zaman, di mana jaringan komunikasi begitu masif dan membuat seluruh belahan dunia saling terhubung. Media sosial, membuat para pelaku perdagangan satwa leluasa memperluas pasarnya.
Advertisement
Baca Juga
Ini pula yang terdeteksi di Jawa Tengah, baru-baru ini. Tim Siber Patrol Gakkum KLHK mendeteksi ada tiga akun Facebook yang memperdagangkan bagian-bagian satwa dilindungi, berupa pipa rokok dari gading gajah.
Tiga nama akun tersebut yakni, Chanif Mangku Bumi, Onny Pati, dan Wong Brahma. Tiga akun tersebut sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.
“Jadi kita awalnya kan dari pengamatan di media sosial. Memantau ada postingan yang perdagangan barang dari satwa-satwa liar yang dilindungi ini, bagian-bagiannya, gading gajah ini,” kata Kepala Sub-Direktorat PPH Gakkum Jawa-Bali, Taqiudin, Selasa, 30 April 2019.
Belakangan diketahui, tiga akun tersebut dioperasikan dari Pati, Jawa Tengah. Tim Gakkum KLHK lantas menggandeng Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Polres dan Kodim Pati untuk mengungkap kasus perdagangan barang terbuat dari gading gajah ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ragam barang dari Gading Gajah
Minggu, 28 April 2019, tiga terduga pelaku ditangkap. Mereka adalah OF (38), CK (44) dan MHF (31).
Tiga orang ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tiga orang ini diketahui memiliki dan memperjualbelikan ratusan barang yang terbuat dari gading gajah, kuku beruang, dan akar bahar.
“Itu, kemudian kita profiling, kita telusuri, jadi makanya kita lakukan penindakan. Ada ratusan barang kan, produk yang terbuat dari gading gajah. Seperti ini yang sebagian seperti pipa rokok, gelang, cincin, dan juga ada juga kuku beruang,” dia menjelaskan.
Dalam penangkapan itu, Gakkum KLHK dan tim gabungan juga menyita ratusan barang yang terbuat dari bagian tubuh satwa dilindungi, yakni satu gading gajah utuh berukuran 30 sentimeter, 18 gading gajah potongan berukuran 20-30 sentimeter, dan 175 pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5-20 sentimeter.
Kemudian, 31 buah gelang dari gading gajah, 53 cincin dari gading gajah, empat kalung dari gading gajah, 22 gelang dari akar bahar, tujuh opsetan tanduk rusa, 17 kuku beruang madu berjumlah, dan sejumlah set lengkap peralatan kerajinan yang diduga untuk memproduksi berbagai aksesoris tersebut.
Tiga pelaku dijerat pidana dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Advertisement
Kerjasama dengan Interpol
Saat ini tim PPNS Kementerian LHK masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan pelaku perdagangan online bagian satwa dilindungi.
Direktur PPH-Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan, tim Siber Patrol akan meningkatkan pemantauan aktifitas perdagangan satwa dilindungi melalui dunia maya, seperti media sosial atau jaringan lainnya.
Hal itu dilakukan untuk mendeteksi dini kejahatan terkait Tumbuhan dan Satwa Dilindungi (TSL) yang marak dan semakin mengancam kekayaan sumber daya alam (SDA). Gakkum juga bertekad memberantas dan membongkar jaringan hingga ke akarnya.
“Baik kejahatan melalui media online maupun kejahatan peredaran TSL illegal konvensional lainnya tetap menjadi sasaran penegakan hukum guna melindungi kekayaan SDA Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi,” Sustyo menerangkan.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama dengan POLRI dan TNI dalam penegakan hukum terhadap kejahatan TSL.
Bahwa kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri sehingga kejahatan ini bersifat transnasional.
Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal Gading Gajah ini apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk Kementerian LHK akan kerjasama dengan Interpol.