Liputan6.com, Jayapura Pengadilan Negeri Wamena, Papua, menjatuhkan vonis Jakub Fabian Skrzypski (39), warga Polandia dengan tuduhan makar, melanggar pasal 106 KUHP. Hakim mengetok palu vonis 5 tahun penjara untuk Jakub. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Jakub dengan 10 tahun penjara.
Jakub, menjadi warga asing pertama di Indonesia yang mendapat hukuman makar dan dipenjara di Papua.
Oleh polisi, Jakub dinilai melakukan tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara. Polisi mejerat Jakub dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 111 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan 55 KUHP.
Advertisement
Baca Juga
Polda Papua juga menyebutkan bahwa Jakub diduga terlibat jual-beli senjata dari negara asing untuk kepentingan kelompok bersenjata di Papua, hingga ingin menggulingkan negara bersama dengan kelompok bersenjata di Papua.
Jakub ditangkap di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya. Awalnya polisi menyebutkan saat tertangkap Jakub mengaku sebagai jurnalis, namun Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, AKBP Fernando Sanches Napitupulu menyatakan aparat tak menemukan tanda pengenal jurnalis dari Jakub.
“Jakub membawa seratus amunisi saat ditangkap. Dia pemain lama. Amunisi yang dibawa untuk jenis senjata laras panjang," kata Fernando, 30 Agustus 2018, di Mapolda Papua.
Kuasa Hukum Jakub, Latifah Anum Siregar menyebutkan hakim pengadilan Wamena hanya menjerat Jakub dengan pasal makar 106 KUHP. "Sejumlah tuduhan yang disangkakan polisi tak masuk dalam dakwaan,” ujarnya.
Lanjut Anum, Jakub tak melakukan makar, Jakub pun tidak ikut serta atau tidak punya niat makar. “Niat Jakub untuk melakukan kampanye untuk Papua Merdeka di luar negeri, itu alasan hakim," ujarnya.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terkait perkara Simon Magal dan Jakub telah melakukan percakapan melalui internet yang dianggap sebagai permulaan pelaksanaan untuk melakukan makar.
Atas putusan itu, Anum menyebutkan akan naik banding. “Vonis turun sampai setengah itu hal yg tidak terlalu biasa, namun usai baca putusan, hakim tanya Jakub dan dia langsung menjawab keberatan. Kami akan banding ke pengadilan tinggi,” kata Anum, melalui pesan Whatsapp kepada Liputan6.com, Kamis (2/5/2019) malam.
Teman Jakub yang dituduh ikut melakukan makar, Simon Magal divonis 4 tahun penjara. Simon dan Jakub dituduh melakukan makar oleh hakim. Dalam persidangan, Jakub terbukti melakukan pecakapan dengan Simon dan bertemu dengan kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika. Oleh Kesbangpol Papua, KNPB diakui sebagai lembaga ilegal dan tak terdaftar.
Jakub si Kutu Buku
Jakub masuk ke Papua, melewati pos lintas batas di Skow-Wutung, Kota Jayapura, perbatasan Papua dan Papua Nugini, pada 22 Agustus 2018, atau tepatnya hari kedua Idul Adha. Petugas tak mencurigai kedatangan Jakub lewat pintu itu, sebab dokumen perjalanannya lengkap. Jakub pun fasih berbahasa Indonesia.
Kata Anum, Jakub adalah seorang kutu buku dan menyukai sejarah dan budaya. Saat berkunjung ke ke Papua, Jakub bertemu dengan aktivis KNPB di Jayapura, Timika dan Wamena.
“Tetapi Jakub hanya ketemu sekali, dia ingin tahu pandangan teman-teman KNPB dan dia ingin membuat tulisan perjalanannya untuk kepentingan pribadi. Namun tulisan belum dibuat, Jakub sudah ditangkap,” ucapnya.
Setelah bertemu dengan KNPB, Jakub malahan dituduh mendukung gerakan separatis. Padahal, Jakub tidak ada komunikasi setelah itu. “Dia kan turis. Turis ekstrem yang mengunjungi beberapa tempat," kata Anum pada sebuah kesempatan.
Anum menyebutkan Jakub juga penyuka bacaan berat. Ini diketahui dari sejumlah buku bacaan Yakub. “Buku-buku ini sempat disita polisi. Padahal tak ada hubungannya dengan kasus yang menjerat Jakub,” kata Anum.
Selama di penjara, Jakub suka menulis. Ia hampir menulis setiap hari, menulis banyak kisah yang dirasakannya. Bukan hanya masalah kasusnya, namun ia juga sistem hukum Indonesia secara keseluruhan.
Advertisement