Menilik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Terapung Amahami

Penanganan kasus dugaan [korupsi proyek pembangunan Masjid Terapung Amahami, Kota Bima, tahun anggaran 2016, masuk tahap penyelidikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2019, 14:32 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2019, 14:32 WIB
Ilustrasi Masjid (Istimewa)
Ilustrasi Masjid (Istimewa)

Liputan6.com, Mataram - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Terapung Amahami, Kota Bima, tahun anggaran 2016, masuk tahap penyelidikan pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, penanganan kasusnya bergeser ke meja pidsus berdasarkan hasil gelar perkara internal Kejati NTB, Selasa (14/5/2019).

"Hasil keputusannya (gelar perkara), ditingkatkan dari lidik intel ke bidang pidsus," kata Dedi di Mataram, Rabu (15/5/2019).

Keputusan hasil gelar perkara dilaksanakan di ruang rapat Kejati NTB yang dihadiri oleh Kajati NTB, Wakajati NTB, para asisten, koordinator dan kasi, serta tim penyelidik dari bidang intelijen dan pidsus.

Untuk langkah selanjutnya, tim penyelidik pidsus akan mengagendakan serangkaian tahapan klarifikasi dan verifikasi. Baik dalam bentuk dokumen maupun keterangan kepada pihak yang diduga terlibat korupsi proyek pembangunan masjid. Selain itu, orang atau pihak yang mengetahui jalannya proyek tersebut akan diperiksa.

"Jadi, sebelum ditingkatkan ke penyidikan, akan dilakukan penyelidikan tambahan guna melengkapi data-data maupun keterangan yang sebelumnya sudah dilakukan pada saat penyelidikan intelijen," ujarnya dilansir Antara.

Diketahui, Masjid Terapung Amahami ini berlokasi di salah satu kawasan wisata andalan Kota Bima. Lokasinya berada dekat dengan Taman Amahami yang kabarnya dibangun pada tahun anggaran yang sama.

Untuk pembangunan masjid terapung ini, pemerintah mengeluarkan anggaran Rp12,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan lokal dari Kabupaten Lombok Timur, yakni PT Mayalia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya