Liputan6.com, Pare-Pare Penyidik Polres Pare-Pare berencana menggelar perkara kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Rabu 26 Juni 2019.
"Besok gelar perkaranya di Polda," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono via telepon, Selasa (26/6/2019).
Dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare, penyidik Polres Pare-Pare dikabarkan telah memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui kasus tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah banyak yang diambil keterangannya. Penyidik juga saat ini sementara berkoordinasi dengan pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) untuk penghitungan kerugian negara," terang Yudhiawan.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengambil alih penanganan kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare tersebut. Karena kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan Polres Pare-Pare usai gelar perkara nanti.
"Intinya kita ambil alih kasus dugaan suap proyek DAK ini kalau mereka ada hambatan dan kalau ingin dilanjutkan juga silahkan. Makanya target penyelesaian tunggu hasil gelar perkara," jelas Yudhiawan.
Desakan Ambil Alih Kasus
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memberikan dua pilihan kepada penyidik Polres Pare-Pare terkait penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, dua pilihan yang diberikan kepada Polres Pare-Pare yakni mengalihkan penanganan kasus dugaan suap DAK atau melanjutkan penanganannya jika memang merasa mampu.
Tapi tetap diberikan target penyelesaian setelah ada hasil gelar perkara.
"Karena banyak desakan lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel agar penanganan kasus dugaan suap DAK ini diambil alih oleh Polda Sulsel. Sehingga kita panggil Kasat Reskrim Polres Pare-Pare memaparkan penanganan kasusnya sudah sejauh mana," terang Yudhiawan.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare berawal setelah beredarnya sebuah surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare masing-masing dr Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham ke media sosial (medsos).
Dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp6000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare yang dimaksud menyatakan, telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah di Mall Ratu Indah Makassar sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare.
Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement