Pemuda Pengembara Cabuli 5 Anak Laki-Laki di Masjid

Mulanya dia meminta tolong untuk ditunjukkan dimana toilet masjid berada, namun dalam perjalanan dia malah melakukan pelecehan seksual kepada anak yang mengantarnya di lorong masjid.

oleh Abramena diperbarui 07 Jul 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2019, 12:00 WIB
Az (25) saat diepriksa polisi (Abramena/Liputan6.com)
Az (25) saat diepriksa polisi (Abramena/Liputan6.com)

Liputan6.com, Purwakarta - Petugas Kepolisian Resor Purwakarta mengamankan pelaku pelecehan terhadap lima orang anak di bawah umur yang merupakan warga Perum Ciwangi, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, . Pelaku pelecehan seksual itu sebelumnya sempat diamankan oleh warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Adrian, mengatakan, lima anak yang menjadi korban pelaku ini, berjenis kelamin laki-laki. Usia mereka antara sembilan sampai 11 tahun.

Handreas mengungkapkan, pelaku ialah Az (25 tahun), warga NTT yang merupakan salah satu dari lima orang yang sedang mengembara sambil melakukan perjalanan spiritual dari masjid ke masjid.

 

Setibanya, di Masjid Ali bin Abi Thalib Ciwangi,  AZ mencabuli ke lima anak tersebut. Sementara itu, korbannya diidentifikasi dengan inisial Ra (9), Sa (10), R (10), De (11), dan RA (11).

"Kasus ini terungkap saat salah satu korban menceritakan ke orang tuanya terkait perbuatan pelaku ini," ujar Handreas, Kamis (4/7/2019).

Menurut Handreas, kelima korban berasal dari kejadian tiga hari berturut-turut. Satu per satu mereka dibujuk untuk menunjukan lokasi toilet oleh Az. Sebelum sampai ke toilet, di lorong masjid, korban dilecehkan secara seksual. Para korban tersebut, menurut Handreas, segera melarikan diri sebelum dicabuli lebih jauh.

"Salah satu korban kemudian melaporkan kasus ini kepada orang tuanya. Lalu, orang tua tersebut bertanya pada anak-anak lainnya dan mendapatkan jawaban yang sama soal pelecehan seksual tersebut," tuturnya.

Handreas mengungkapkan, orang tua korban bersama masyarakat kemudian mengantarkan pelaku dan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.

Sementara itu, Az mengaku baru pertama kali melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak. Ia mengaku tergoda melihat anak-anak yang sedang bermain di sekitaran masjid.

"Jadi saya nekat melakukan itu. Sebab, teringat saat saya masih SMP dan SMA, pernah menjadi korban untuk kasus yang sama," ujarnya dengan tertunduk lesu.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya