Liputan6.com, Bandung Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7/2019). Bahar terlihat mencium bendera merah putih setelah persidangan berakhir.
Berdasarkan pantauan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Bahar tampak berjalan ke meja majelis hakim. Dia terlebih dulu menyalami hakim ketua Muhammad Edison dan dua anggota hakim lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Setelah itu, pendakwah yang berasal dari Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin berjalan ke arah bendera merah putih yang berada di kanan hakim. Bahar pun menciumi bendera tersebut selama beberapa detik.
Sebelumnya, majelis hakim membacakan amar putusan. Bahar bin Smith dinyatakan bersalah atas perbuatannya menganiaya dua remaja.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bahar bin Smith telah terbukti bersalah dan sah melakukan tindak pidana, turut serta serta mengakibatkan korban luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan," kata ketua hakim Muhammad Edison.
Hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban.
Menurut hakim, Bahar bin Smith bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas putusan tersebut, baik tim kuasa hukum Bahar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis hakim diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun hal yang dianggap memberatkan hukuman terdakwa yaitu Bahar pernah dihukum, perbuatannya membuat dua korban mengalami kerugian, mencemarkan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa telah melakukan permintaan maaf dengan keluarga korban dan meminta maaf kepada korban.
"Terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan, beejanji tidak mengulangi perbuatan dan menyesali perbuatan," ujar hakim membacakan hal meringankan.
Advertisement