Jaksa Tuntut Bahar bin Smith 6 Tahun Penjara

Jaksa meyakini Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja yakni CAJ (18) dan MKU (17).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Jun 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019, 15:00 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor dalam persidangan yang digelar PN Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong, Bogor. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja yakni CAJ (18) dan MKU (17).

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun pidana penjara kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/2019).

Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti kurungan tiga bulan penjara.

Jaksa meyakini Bahar bin Smith terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan HB Assyaid Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap anak," kata jaksa.

Atas uraian tuntutan itu, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar Bahar tetap berada dalam penjara.

Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga turut membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Bahar. Dalam hal memberatkan, jaksa menyebut Bahar pernah dihukum dan perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat serta perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan serta sudah ada surat perdamaian dengan salah satu keluarga korban CAJ.

Bahar bin Smith: Saya Bertanggung Jawab

Bahar bin Smith
Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor dalam persidangan yang digelar PN Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sementara itu, seusai duduk di kursi persidangan, Bahar menjawab pertanyaan awak media terkait tuntutan jaksa. Penceramah berusia 33 tahun itu menyatakan siap bertanggung jawab.

"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akhirat saya bertanggung jawab," kata Bahar.

Setelah itu, dia pun berjalan meninggalkan ruang sidang sambil dikawal sejumlah aparat kepolisian.

Saat disinggung kembali terkait apa yang dilakukan pasca tuntutan jaksa, Bahar mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Hal itu akan dilakukan Bahar pada persidangan pekan depan. "Kita akan pembelaan minggu depan," ujarnya.

Simak video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya