Terbuai Janji Manis, 19 ABG Indramayu Jadi Korban Perdagangan Orang

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga yang kehilangan anaknya usai dibawa seseorang menggunakan mobil.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2019, 11:11 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 11:11 WIB
Korban Perdagangan Orang Kawin Kontrak Tersebar di 2 Provinsi Cina
Ilustrasi perdagangan manusia. Ilustrasi: Amin H. Al Bakki/Kriminologi.id

Liputan6.com, Indramayu - Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus tiga pelaku perdagangan orang dengan modus  akan dipekerjakan sebagai karyawan di sebuah pabrik roti.

"Kita amankan tiga orang yaitu SR (15) sebagai perekrut, AJS (34) karyawan dan PM (41) pemilik kafe," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris Marzuki dikutip Antara, Senin (15/7/2019).

Yoris mengatakan terbongkarnya kasus perdagangan orang tersebut bermula saat adanya laporan dari pihak keluarga yang kehilangan anaknya setelah dibawa oleh seseorang menggunakan mobil.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Kapolres, pihaknya kemudian mengetahui bahwa anak-anak tersebut dipekerjakan di sebuah kafe untuk melayani para pria 'hidung belang'.

"Setelah itu kita melakukan penggerebekan dan mengamankan 19 orang wanita di bawah umur," ujarnya.

Yoris mengatakan para pelaku dalam merekrut korbannya yaitu dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di salah satu pabrik roti.

Namun setelah sampai, mereka ternyata dipekerjakan sebagai wanita penghibur di dua kafe yang berada di Kabupaten Karawang dan Cikarang.

"Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya