Ketika Pesta Pernikahan Berubah Ajang Keributan Sampai Polisi Ditikam

Peristiwa tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dari sejak siang hari, korban menghadiri acara perkawinan keluarganya di Kelurahan Tumpung Laung II RT 07.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2019, 02:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2019, 02:00 WIB
Ilustrasi hiburan malam (iStock)
Ilustrasi hiburan malam (iStock)

Liputan6.com, Muara Teweh - Briptu Saefudin Gozali, anggota Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditusuk Kape Handika warga Desa Pepas, selesai acara hiburan pesta pernikahan keluarga korban di Kelurahan Tumpung Laung II RT 07 Kecamatan Montallat.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Barito Utara," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu (27/7/2019).

Peristiwa tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Sejak siang hari, korban menghadiri acara perkawinan keluarganya di Kelurahan Tumpung Laung II RT 07. Dilanjutkan acara hiburan pada malam hari.

Pada malam hiburan pesta perkawinan itu juga ada pengamanan dari empat personel Polsek Montallat. Saat acara hiburan, terjadi keributan. Ketika itu korban melerai perkelahian, namun tiba-tiba ditusuk pelaku pada bagian perut.

"Pada malam itu juga korban diberikan pertolongan, karena lukanya cukup parah sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh dan sampai hari ini masih mendapat perawatan di rumah sakit tersebut," kata Kristanto.

Pelaku sempat kabur, namun pada malam itu juga berhasil ditangkap. Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam sudah dicbari tapi tidak ditemukan karena dibuang pelaku ke Sungai Barito.

Saat ini barang bukti berupa baju warna biru dan celana jeans milik korban warna biru sudah dijadikan barang bukti atas kejadian tersebut.

"Motif penusukan itu karena tersangka merasa tersinggung terhadap korban yang melerai saat ada keributan pelaku dengan warga desa lain di hadapan kawan-kawannya," ucap dia.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya