Klarifikasi Kades Tumaluntung Minahasa soal Video Viral Penyegelan Musala

Video penyegelan musala oleh Ifonda Nusah, Kepala Desa Tumaluntung, Minahasa, Sulawesi Utara, mendadak viral di media sosial.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 31 Jul 2019, 10:11 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 10:11 WIB
Video Viral Penutupan Musala di Minasaha
Foto: Istimewa

Liputan6.com, Minahasa - Video penyegelan musala oleh Ifonda Nusah, Kepala Desa Tumaluntung, Minahasa, Sulawesi Utara, mendadak viral di media sosial. Dalam video tidak lebih dari satu menit itu si kepala desa melarang sebuah rumah di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, dijadikan tempat ibadah alias musala. 

Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (30/7/2019), Ifonda membantah kabar dirinya melarang jemaah musala beribadah, seperti keterangan video yang tersebar di media sosial. Dia mengatakan, lokasi yang dipermasalahkan bukan musala melainkan Balai Pertemuan Al Hidayah.

"Itu bukan musala tapi balai pertemuan. Nah, karena di situ mulai ada aktivitas ibadah maka masyarakat mempertanyakan kepada saya," ujarnya.

Ifonda mengatakan, sudah menjadi tugasnya sebagai aparat pemerintah desa mengecek laporan masyarakat. Kalau pun itu rumah ibadah, kata Ifonda, harus ada izinnya.

"Jadi bukan saya melarang untuk beribadah di situ, bukan. Kalau ada yang beribadah, masa kami larang. Hanya saja untuk mendirikan rumah ibadah, harus ada izin," kata Ifonda.

Dia menambahkan, beberapa waktu lalu juga pihaknya mengundang warga yang sering melakukan pertemuan di Balai Pertemuan Al Hidayah, tapi mereka tidak muncul.

"Pertemuan itu digelar Kamis, 25 Juli 2019. Bertujuan mempertemukan warga di Desa Tumaluntung dengan warga yang sering datang di Balai Pertemuan Al Hidayah. Namun hingga kami tunggu tidak datang-datang," ujarnya.

Sementara itu, saat tim Liputan6.com mencoba mengonfirmasi ke komunitas Balai Pertemuan Al Hidayah tentang kebenaran kabar yang beredar, komunitas tersebut belum memberikan respons.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya