Liputan6.com, Pontianak - Polisi menyita ribuan telur penyu milik penumpang KM Sabuk Nusantara 38Â di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Kami mengamankan 1.340 butir telur yang dibawa pelaku dengan inisial N warga Kelurahan Sedau, Kota Singkawang," ujar Kapolsek Semparuk, Iptu Aswin Mahawan dikutip Antara, Kamis (15/8/2019).
Aswin menjelaskan, pengamanan telur penyu tersebut berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat yang menyebut KM Sabuk Nusantara 38 yang akan merapat atau berlabuh di Pelabuhan Sintete, salah satu penumpangnya membawa telur penyu.
Advertisement
"Dengan informasi yang ada selanjutnya petugas saya langsung memimpin bersama dengan anggota Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sambas melakukan penyelidikan," papar dia.
Setelah KM Sabuk Nusantara 38 tersebut berlabuh, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Saat penumpang ingin menurunkan barang tersebut, petugas gabungan langsung mengamankannya.
"Memang benar adanya ditemukan ribuan telur penyu yang dikemas dalam kardus, toples, dan kantong plastik," katanya.
Aswin mengatakan, tiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau/sarang satwa yang dilindungi, sebagaimana di maksud Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (e) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Smber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
"Pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (e) UU RI No 5 Tahun 1990 tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," katanya.
Terhadap kasus yang ada, saat ini pihaknya melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan yang ada seperti kasus telur penyu ini. Apa pun alasannya, hewan yang dilindungi harus kita jaga. Jika masih melanggar maka sanksi kepada pelaku berlaku," katanya menambahkan.Â
Â