Seminggu Berlalu Usai Kerusuhan, Warga Jayapura Masih Waswas Beraktivitas

Hari ini, genap satu minggu kerusuhan di Kota Jayapura terjadi. Aktivitas sekolah baru dimulai hari ini. Roda perekonomian pun mulai bangkit.

oleh Katharina Janur diperbarui 05 Sep 2019, 08:41 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 08:41 WIB
Aktifitas sekolah di Jayapura
Pemkot Jayapura baru memberlakukan kembali aktifitas belajar mengajar di sekolah, pasca rusuh Jayapura seminggu lalu. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura Hari ini, Kamis (5/9/2019), genap satu minggu rusuh Jayapura, Provinsi Papua terjadi. Walau terlihat aktivitas perekonomian Kota Jayapura mulai normal, tapi masyarakat mengaku masih waswas melakukan kegiatannya sehari-hari.

Terbukti, hari ini juga Pemerintah Kota Jayapura mulai memberlakukan kembali aktivitas belajar mengajar di sekolah, mulai dari PAUD hingga tingkat SMP di Kota Jayapura, setelah diliburkan secara massal ratusan sekolah itu pasca kerusuhan di Port Numbay. Sementara, untuk siswa SMA diatur oleh Pemprov Papua.

Namun, apa yang terlihat? Belum seluruhnya orangtua siswa berani mengantarkan anaknya ke sekolah. Aktivitas belajar mengajar juga masih sepi. Justru kebanyakan pelajar masih takut untuk kembali ke sekolah.

"Hari ini harusnya masuk sekolah, tapi saya khawatir dengan masih ada unjuk rasa lagi hari ini, makanya anak saya belum sekolah. Saya menunggu hingga hari Senin saja, supaya lebih nyaman, baru anak-anak saya antar ke sekolah," kata Ida, salah satu orangtua murid di SD Perumnas I Waena, Kamis (5/9/2019).

Frederica, salah seorang guru di sekolah itu mengaku masih banyak siswanya yang belum masuk sekolah. Ia pun menyebutkan, sekolah masih memberikan kewenangan kepada orangtua hingga merasa aman dan nyaman sehingga memberikan izin agar anaknya dapat kembali bersekolah.

"Kemungkinan hari Senin mulai lancar aktivitas di sekolah. Kami paham, banyak orangtua yang masih waswas dengan keadaan saat ini," ujarnya.

Termasuk dengan aktivitas perekonomian di Kota Jayapura, masih banyak toko yang membuka usahanya dengan cara pintu toko ditutup sebelah. Pemandangan ini lebih banyak terlihat pada aktivitas perbelanjaan di Waena dan Abepura, khususnya pada sore hingga malam hari. Bahkan, masih banyak pusat perbelanjaan yang menutup tempat usahanya lebih awal.

"Kita antisipasi saja jika kerusuhan terjadi lagi. Antisipasi kan sah saja kami lakukan, daripada kami rugi dijarah atau tindakan lainnya," jelas Amir, pemilik kios kelontong di Waena.

Setelah seminggu kerusuhan di Kota Jayapura terjadi, aktivitas di sepanjang Jalan Entrop-Hamadi yang sama sekali belum tampak roda perekonomian kembali pulih. Puluhan kios, ruko hingga lapak-lapak pedagang kaki lima di daaerah itu habis dibakar pendemo. Padahal setiap harinya, jalur Entrop-Hamadi dipenuhi pencinta kuliner.

"Kami minta pemerintah ganti rugi usaha kami. Ini perbuatan keji. Wali Kota pernah bicara, kejahatan tak bisa dilawan kejahatan. Kami pun diam dan apa yang kami terima sekarang? Harus ada ganti rugi," pinta Anwar, pemilik rumah makan di Hamadi yang rukonya ikut habis dibakar pendemo anarkis

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rekonsiliasi Usai Rusuh Jayapura

rusuh Papua
Belasan kios dan ruko dibakar massa pendemo di depan Pelabuhan Jayapura. (Liputan6.com/Kabarpapua.co/Katharina Janur)

Rekonsiliasai usai kerusuhan di Kota Jayapura terus dilakukan. Setelah Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano dan Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas meminta semua pihak tenang dan menyelesaikan dengan kepala dingin, kini giliran Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meminta seluruh masyarakat di Kota Jayapura atau Papua pada umumnya tak lagi melakukan aksi unjuk rasa susulan.

"Jangan ada demo-demo lagi di Jayapura atau Papua. Setop bikin aksi susulan," pintanya.

Lukas menyebutkan aspirasi masyarakat Papua pada awal unjuk rasa 19 Agustus lalu sudah ia serahkan kepada Presiden Joko Widodo.  "Saat aksi rusuh kemarin, saya berada di Surabaya untuk menyelesaikan masalah dengan mahasiswa di Surabaya. Saya sudah bendung, agar unjuk rasa ini tidak masuk ke Kota Jayapura, tapi mereka bisa tembus juga," katanya.

Lukas mengakui aksi unjuk rasa anarkis di Kota Jayapaura disusupi kelompok yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.

"Mereka kan masih ada. Ada yang di hutan, ada yang di kota. Aksi mereka keji sekali, merusak semua bangunan dan fasilitas pemerintah atau swasta yang ada. Saya minta Polri tidak memberikan izin lagi kepada masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa," tegasnya.

Wakil Gubenur Papua, Klemen Tinal menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua bersedia membantu para korban yang mengalami kerugian materi akibat kerusuhan anarkis.

"Pemerintah akan bantu, jangan pernah ragu. Tidak boleh ragu dan pasti pemerintah bantu," kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal saat menggelar pertemuan bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Klemen menyebutkan aksi anarkis para pengunjuk rasa merupakan tindakan kriminal. Klemen meminta masyarakat menyerahkan masalah ini kepada pihak kepolisian.

"Tindakan massa itu kriminal dan mendompleng unjuk rasa, biarkan polisi yang bertindak, jangan kita menjadi polisi dadakan," ujarnya.

Klemen memastikan pemerintah bersama TNI Polri terus memulihkan situasi keamanan di Kota Jayapura, sambil mendata kerugian.

"Minggu ini harus dicari titik untuk rekonsiliasi, supaya bisa kembali normal, sambil kita pikirkan bagaimana proses rehabilitasi, bagaimana nasib warga yang bangunannya dibakar dan segalanya," ujarnya.

Untuk mencegah aksi massa susulan, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Rudolf Albert Rodja menerbitkan maklumat yang berisi enam poin untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan. Rodja menyebutkan, polisi akan mengambil tindakan tegas, jika ada orang yang mengabaikan atau melanggar maklumatnya.

Setelah kerusuhan terjadi, polisi juga telah menetapkan 33 orang  tersangka, dari sebelumnya 28 orang tersangka. "Dua orang dari tersangka merupakan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal.

Oleh polisi, tersangka rusuh dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, kemudian pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, 187 KUHP yakni pembakaran dan Pasal 160 KUHP menghasut orang, serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan senjata tajam Pasal 12 UU darurat. 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya