Fakta-Fakta dari Rekonstruksi Pembunuhan SPG Rokok yang Menyambi Jadi PSK

Jajaran Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap OS (25), SPG rokok yang menyambi jadi PSK di Karawang.

oleh Abramena diperbarui 17 Okt 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2019, 22:00 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan SPG Rokok
Jajaran Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap OS (25), SPG rokok yang menyambi menjadi PSK di Karawang. (Liputan6.com/ Abramena)

Liputan6.com, Karawang - Jajaran Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap OS (25), SPG rokok yang menyambi menjadi wanita panggilan, di lokasi pembunuhan di kamar 211 Hotel Omega.  

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan satu orang tersangka Ridwan Solihin alias Emen, warga Purwakarta dan tiga orang saksi dari pihak hotel, dua resepsionis, seorang satpam.

Dalam rekontruksi terkuak 31 adegan pembunhan, mulai dari pelaku masuk hotel hingga menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap bantal. Pertemuan hingga pembunhan itu berlangsung hanya satu jam.

"Adegan langsung diperagakan oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Kamis (15/10/2019).

Bimantoro menerangkan, dalam rekontruksi terungkap, sebelum tewas korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit lengan pelaku. Hal itu dibuktikan dengan adanya luka di lengan pelaku. Namun karena tenaga pelaku Emen lebih kuat dan korban lemas, akhirnya korban dibekap bantal hingga kehabisan napas.

"Korban sempat melawan, namun lemas dan dibekap bantal dan selimut akhirnya tewas," katanya.

Rekonstruksi pembunuhan SPG rokok itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan termasuk untuk melihat bagaimana para pelaku menghabisi nyawa korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kita lihat tadi di rekonstruksi, jelas korban tewas akibat lemas," sebutnya.

Bimantoro mengungkapkan, pelaku merasa tidak puas dengan servis korban dan akhirnya menghabisi korban OS yang berprosesi sebagai Sales Promo Girl sebuah produk rokok yang nyambi menjadi wanita panggilan.

Sebelumnya korban dan pelaku berkenalanan melalui medis sosial dan akhirnya bertransaksi janjian di sebuah hotel di Karawang.

"Korban dan pelaku berkenalan di media sosial," katanya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara sesyai pasal 338 KUHP dan pasal 367 ayat 5 KUHP serta pasal 351 KUHP .

"Pelaku dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya