Terbongkarnya Prostitusi Anak di Nunukan

Dengan bujukan sejumlah uang, seorang muncikari memperdaya anak-anak di bawah umur untuk rela menjadi Pekerja Seks Komersial.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 18:00 WIB
Ilustrasi prostitusi anak
Ilustrasi prostitusi anak

Liputan6.com, Nunukan - Aparat Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil membongkar prostitusi anak di bawah umur. Modus pelaku adalah membujuk para korban dengan sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak akhir pekan kemarin mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang dengan korban berusia 16 tahun itu diawali dengan tertangkapnya sang muncikarinya.

Pelaku yang berjenis kelamin pria ini berusia 26 tahun itu beralamat di Kabupaten Nunukan, sama seperti korbannya yang berinisial A.

Korban yang masih kelas III pada salah satu SMP di Nunukan ini telah tiga kali "dijual" oleh muncikari itu dengan bayaran senilai Rp1,3 juta.

Tarif yang dibayarkan "konsumen" ini, kata Suhadak, Rp1 juta untuk korban dan Rp300 ribu untuk jatah muncikari.

Muncikari tersebut saat ini ditahan di sel Mapolres Nunukan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan prostitusi anak ini diungkap pada Kamis malam (30/10) sekira pukul 22.00 Wita di hotel "L" di Kabupaten Nunukan.

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Nunukan bahwa telah memintai keterangan kepada saksi-saksi termasuk korban. Dalam keterangan korban, dari muncikari yang sama telah tiga kali dijual dengan pelanggan yang berbeda.

Sebelum melayani pelanggan, korban mengaku dibujuk oleh muncikarinya untuk melayani pelanggannya.

"Korban ini baru berusia 16 tahun masih SMP di Nunukan. Korban mengaku sudah tiga melayani pria dari satu muncikari yakni pelaku yang ditahan sekarang," ungkap Suhadak seperti dikutip Antara.

Pelaku muncikari kini telah mendekam di sel tahanan, dijerat Undang-Undang Eskploitasi Anak.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya