Liputan6.com, Cilacap - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, menangkap dan menahan Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, IR alias Ita yang diduga mengorupsi dana desa, Senin, 20 Januari 2020.
IR ditangkap atau dijemput paksa di kantornya, Balai Desa Jaruklegi Kulon, Senin siang. Lantas, ia dibawa ke kantor Kejari Cilacap dan diperiksa.
Pada Senin petang, terduga pelaku korupsi dana desa ini diantar ke Rutan Cilacap. Ita ditahan untuk 20 hari ke depan.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan kades perempuan ini mengagetkan banyak pihak dan terkesan mendadak. Tanpa angin tiada hujan, tiba-tiba kades ditangkap gara-gara korupsi dana desa.
Akan tetapi, penangkapan yang terkesan mendadak itu dibantah oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap, Hery Soemantri. Dia mengatakan penyelidikan kasus korupsi dana desa ini sudah berlangsung lama.
Diduga IR menyalahgunakan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jeruklegi Kulon tahun anggaran 2017. Jumlah dana yang dikorupsi hingga merugikan negara sebesar Rp681.600.000, serta adanya penyimpangan dalam pembayaran PPn dan PPh.
"Jadi memang penyelidikan (korupsi dana desa ini) cukup lama, hasil audit sudah, baik dari BPK maupun dari inspektorat. Sebetulnya yang bersangkutan itu, dari inspektorat itu ada kesempatan untuk mengembalikan. Tetapi, tidak ada iktikad baik," katanya, lewat sambungan telepon, Rabu (22/1/2020).
Â
Alasan Penahanan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa
Audit BPK dan Inspektorat Cilacap juga sudah menunjukkan ada potensi kerugian negara. Pada Senin sore (20/1/2020), IR ditangkap dan langsung ditahan di Rutan Cilacap lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Sehingga kami khawatir, dalam penyelidikan tersebut yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, sehingga yang bersangkutan kami tahan," dia menjelaskan.
Sementara ini, Kejari Cilacap telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi. Diduga ada delapan proyek fisik tanpa panitia pelaksana. Selain itu, diduga ada sejumlah pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanca (RAB) atau spesifikasi bangunan.
Dia menambahkan, hingga kini Kejari Cilacap masih terus menjalankan proses penyidikan. Oleh sebab itu, tim penyidik menahan tersangka dengan menitipkannya di Rutan Cilacap.
"Penahanan pertama 20 hari," ujarnya.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Cilacap, Sukesto mengatakan Kades IR diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari pasal pasal tersebut, tersangka terancam hukuman antara empat tahun hingga seumur hidup, dan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti saat ini IR ditahan di Lapas Cilacap," kata Sukesto, dilansir dari Website Kejari Cilacap.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement