Penyuap Wali Kota Medan Dituntut 30 Bulan Penjara

Isa Anyari dinilai bersalah telah menyuap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Feb 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2020, 02:00 WIB
Isa Anyari menjalani sidang tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin mengatakan, pria 47 tahun itu terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga

Liputan6.com, Medan - Isa Anyari dinilai bersalah telah menyuap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin. Atas perbuatannya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) non aktif ini dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin mengatakan, pria 47 tahun itu terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Isa Ansyari juga didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang sebesar Rp 20 juta sebanyak 4 kali (berjumlah Rp 80 juta), sebesar Rp 200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp 50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp 530 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016–2021.

"Atas perbuatannya, menuntut agar terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Zainal di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, Senin (3/2/2020).

JPU Zainal menolak permohonan Isa Ansyari menjadi justice collaborators. Isa memohon status itu dengan alasan, telah bersikap kooperatif dan memberikan uang karena diminta. JPU menyatakan, syarat yang tidak terpenuhi, Isa Ansyari adalah pelaku utama aktif dan keterangannya juga belum diberikan di bawah sumpah di persidangan.

"Permohonan untuk jadi justice collaborators tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat tidak terpenuhi," sebut Zainal.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/2) mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Sementara penasihat hukum Isa Ansyari, Adimansyah, seusai sidang menyebut, pihaknya tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan kliennya sebagai pelaku utama.

"Klien kami memberikan uang itu karena dipaksa. Kami akan susun pembelaan yang komprehensif," tegasnya.

Persidangan ini buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, dan beberapa orang lainnya, Selasa, 15 Oktober 2019, hingga Rabu, 16 Oktober 2019 dini hari WIB. Mereka yang diamankan dan telah dijadikan tersangka adalah Dzulmi Eldin, Isa Ansyari, dan Samsul Fitri Siregar, Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan, dijadikan sebagai tersangka.

Sejauh ini baru Isa yang diadili. Sesuai dakwaan, Isa memberi suap bersama Samsul dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatannya selaku Kepala Dinas PU Kota Medan. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya