Jerat Hukum Sopir Angkot yang Coba Perkosa Mahasiswi di Sumedang

Polisi menetapkan sopir angkutan kota (angkot) Sumedang-Wado Jajang Syarif Hidayat (22) yang membawa seorang mahasiswi berinisial MS (23) dan berniat memperkosa korbannya sebagai tersangka.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Feb 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2020, 22:00 WIB
guru-korban-perkosaan-police-line-130329
ilustrasi garis polisi

Liputan6.com, Bandung - Polisi menetapkan sopir angkutan kota (angkot) Sumedang-Wado, Jajang Syarif Hidayat (22) yang membawa seorang mahasiswi berinisial MS (23) dan berniat memerkosa korbannya sebagai tersangka. Pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Benar, sudah kita tetapkan tersangka yang bersangkutan dan sudah kita keluarkan surat perintah penahanan," kata Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (23/2/2020).

Dwi mengatakan, penyidik Polres Sumedang telah mengantongi tiga alat bukti atas kejadian upaya perkosaan yang dilakukan Jajang pada Jumat (21/2/2020) lalu, di Jalan Proyek Cipining, Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.

"Dua alat bukti sudah terpenuhi yaitu ada saksi yang merupakan korban dan keterangan petunjuk kendaraan angkot. Satu alat bukti lainnya adalah pengakuan dari pelaku sendiri yang mengakui perbuatannya," ujar Dwi.

Saat ini, kata dia, proses penanganan hukum pelaku dilakukan di Polsek Cisitu. Sedangkan pelaku Jajang kini mendekam di rumah tahanan Maplolres Sumedang.

"Untuk pelaku kita terapkan Pasal 285 junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutur Dwi.

Sementara itu, korban yang mengalami trauma setelah kejadian tersebut kini sudah bersama keluarga di Cirebon. Keluarga MS langsung mendampingi korban ketika penyidik memintai keterangan.

"Setelah dimintai keterangan penyidik langsung dibawa keluarga korban," ucapnya.

Polisi juga masih mendalami motif sopir angkot yang akan melakukan perkosaan dengan ancaman pembunuhan tersebut.

"Untuk motif pelaku memperkosa korban kita belum tahu apa, tapi kita masih dalami terus," kata Dwi.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Awal Mula Kejadian

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Seperti diketahui, MS, salah seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Sumedang nyaris jadi korban perkosaan Jajang yang bekerja sebagai sopir angkot.

Kejadian itu terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 18.30 WIB. Korban awalnya menumpangi kendaraan Elf yang akan pulang ke Cirebon.

Di perjalanan menggunakan Elf jurusan Bandung-Wado, korban tertidur dan kemudian terbangun ketika berada di kawasan Pawenang Wado. Kemudian korban minta diantarkan ke Alamsari Sumedang.

Pelaku menyanggupi untuk mengantar korban sesuai tujuan. Korban pun akhirnya naik ke mobil angkot berpelat nomor Z 1902 AV itu.

Namun, di perjalanan diketahui pelaku membelokkan arah sehingga menuju ke jalan tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, pelaku memberhentikan kendaraan. Pada saat kendaraan berhenti itulah pelaku hendak melakukan perkosaan kepada korban.

Namun, upaya pelaku saat akan melakukan perkosaan gagal dilakukan. Karena pada saat itu ada cahaya yang mengarah ke kendaraan sehingga akhirnya pelaku membawa lagi kendaraannya.

"Pelaku mengemudikan kendaraannya secara cepat sampai akhirnya kendaraan angkutan umum tersebut terperosok masuk ke jurang. Di saat itu, korban melarikan diri ke arah perumahan warga sehingga korban selamat dan pelaku dapat diamankan," kata Dwi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di dada, luka memar di dagu, luka lecet di paha sebelah kanan, luka sobek lutut sebelah kiri.Korban atas rujukan dari Puskesmas Cisitu untuk perawatan selanjutnya dirujuk ke RSUD Sumedang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya