Liputan6.com, Denpasar Pemerintah Provinsi Bali menetapkan status siaga penanggulangan Covid-19. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Gubernur Wayan Koster. Bersamaan dengan itu, Koster juga mengambil kebijakan agar sekolah-sekolah di Bali melakukan proses belajar mengajar secar online atau daring dari rumah masing-masing.
"Menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut. Juga meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se-Bali, untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring atau online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020," kata Koster di rumah dinasnya, Senin (16/3/2020).
Koster juga mengeluarkan kebijakan sebagian ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring atau online dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
"Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Staf atau pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan," ujarnya.Â
Pelaksanaan kebijakan ini pada tingkat kabupaten/kota diatur oleh bupati atau wali kota. "Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020," tutur dia. Tak hanya itu, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimbingan teknis dan sebagainya agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020.Â
"Kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan atau dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020. Masyarakat diimbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020," ujarnya.