Liputan6.com, Deli Serdang Penemuan jasad pria di kawasan Jalan Perhubungan, Titi Sewa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu, 15 Maret 2020, sekitar pukul 01.00 WIB membuat warga heboh. Belakangan diketahui jasad pria tersebut adalah Rahmadani Tarigan.
Pria yang berpofesi sebagai driver taksi online itu merupakan korban pembunuhan oleh pelaku bestatus abang adik, dan merupakan penumpangnya sendiri. Aksi pembunuhan terhadap Rahmadani dilakukan oleh Agung Syahputra H (23) dan Ardi Syahputra H (25).
Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, saat melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus memesan taksi online melalui salah satu aplikasi. Mereka memesan taksi online dari Hotel Wings di kawasan Bandara Kualanamu tujuan Jalan Letda Sudjono.
Advertisement
"Kedua tersangka sudah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan aksinya," kata Irsan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Rabu, 18 Maret 2020.
Baca Juga
Ketika mobil yang dikemudikan korban Rahmadani tiba kawasan Titi Sewa dekat titik yang dituju, tersangka berpura-pura akan membayar dan langsung mencekik korban dengan tali. Tidak sampai di situ, kedua tersangka juga menikam dada dan wajah korban menggunakan pisau dan obeng.
"Setelah memastikan korbannya meninggal, kedua tersangka membuangnya," ujar Irsan.
Diterangkan Wakapolrestabes, usai menghabisi nyawa korbannya, kedua pelaku berniat membawa kendaraan korbannya ke Batam. Di perjalanan, mereka berpapasan dengan kendaraan adik ipar korban, sehingga terjadi kejar-kejaran di kawasan Jalan Telda Sudjono.
"Mobil dipepet dekat Polsek Percut Sei Tuan, yang kebetulan sedang razia. Aksi keduanya berakhir di situ, beberapa jam setelah mereka membunuh korbannya," terang Irsan.
Sebelum melakukan pencarian, Novita br Bangun (istri korban) menanyakan kepada rekan-rekan suaminya. Bersama adiknya, Novita melakukan pencarian melalui Global Positioning System (GPS). Berdasarkan GPS, diketahui mobil korban berada di Jalan Letda Sudjono.
"Biasanya korban sudah pulang pada jam-jam itu. Namun belum pulang dan nomor handphone-nya tidak aktif, sehingga dilakukan pencarian oleh istrinya dan adik iparnya," terang Wakapolrestabes.
Saat melihat mobil dikendarai bukan oleh suaminya, Novita meneriaki kedua pelaku maling dan rampok, sehingga warga berkumpul dan terjadi aksi massa. Seorang tersangka meninggal dunia di lokasi dan satu tersangka lainnya selamat.
"Yang meninggal tersangka atas nama Ardi Syahputra H," ucap Irsan.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Ingin Hidup di Batam
Agung Syahputra H, yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku, bersama abang kandungnya nekat membunuh dan merampok kendaraan korbannya karena ingin hidup di Batam. Aksi tersebut direncanakan beberapa jam sebelum kejadian.
"Untuk alat-alat yang digunakan dibeli oleh abang saya. Tujuannya, agar kami bisa pergi ke Batam dengan mobil itu. Kami mau hidup di sana (Batam)," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksi keji tersebut, Agung juga mengaku ikut melakukan penganiayaan terhadap korbannya. Pria 23 tahun itu mengaku membantu abangnya menikam tubuh korban hingga melumpuhkannya.
"Saya nikam. Seingat saya, lima kali. Enggak lebih dari 10," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 340 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Advertisement