Wali Kota Bengkulu Ajukan Lockdown untuk Mencegah Masuknya Corona Covid-19

Surat Permohonan dengan nomor 360/68/BPBD//2020 itu berisi empat permintaan kepada gubernur dalam rangka menutup akses atau lockdown antisipasi Corona Covid-19

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 25 Mar 2020, 18:31 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2020, 18:31 WIB
Antisipasi Corona Covid-19 Ini Yang Dilakukan Walikota Bengkulu
Walikota Bengkulu Helmi Hasan memberikan keterangan pers terkait surat permohonan Lockdown kepada gubernur. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu- Menyikapi ancaman masuknya virus Corona Covid-19 ke Kota Bengkulu, Wali Kota Helmi Hasan mengambil langkah taktis. Secara resmi, Helmi menyurati Gubernur Bengkulu untuk menutup seluruh akses pintu masuk ke wilayahnya baik itu lewat jalur darat, laut maupun udara.

Surat Permohonan dengan nomor 360/68/BPBD//2020 itu berisi empat permintaan kepada gubernur dalam rangka menutup akses atau lockdown antisipasi Corona Covid-19, di antaranya menutup akses masuk dari dan ke wilayah Provinsi Bengkulu, menutup pintu masuk jalur darat dari dan ke Provinsi Bengkulu, menutup pintu masuk jalur laut dari dak ke wilayah Bengkulu.

Selanjutnya untuk jalur penerbangan, darat dan laut yang membawa obat-obatan, alat perlindungan diri (apd) dan bahan makanan dapat dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari aparat.

Menurut wali kota, aksi lockdown ini bukan lagi sebuah skenario melainkan upaya antisipatif pencegahan yang diambil. mengingat bahayanya ancaman virus corona covid-19. Dia juga menyatakan, selama masa status darurat bencana wabah penyakit Corona ini, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan melaksanakan aktifitas dengan memperhatikan sosial distancing atau jaga jarak fisik. 

"Ini bukan menunggu virus masuk, jika sudah masuk sudah tidak ada gunanya lagi," tegas Helmi di Bengkulu, Rabu (25/3M2020).

Wali kota juga mengambil kebijakan lain dengan memperpanjang masa libur sekolah bagi pelajar se Kota Bengkulu. Jika sebelumnya para pelajar diliburkan selama 14 hari, maka perpanjangan waktu libur juga dilakukan untuk 14 hari selanjutnya hingga tanggal 12 April 2020 mendatang.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang hamil, pemerintah Kota Bengkulu juga memberikan kebijakan untuk libur dan tidak masuk kantor hingga waktu yang ditentukan kemudian hari hingga dinyatakan aman dari ancaman virus corona covid-19 . Tujuannya supaya para ASN yang hamil itu bisa berkonsentrasi dan menjaga kandungannya tetap sehat.

"Kepada ASN yang hamil dan menyusui baik ASN biasa maupun tenaga medis kita rumahkan karena kita harus menjaga kandungannya maupun bayinya bagi ASN yang menyusui,” kata Helmi Hasan.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya