Liputan6.com, Gorontalo - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang memberikan kelonggaran selama satu tahun terhadap masyarakat yang memiliki angsuran kendaraan bermotor, menjadi tameng bagi para penunggak angsuran di tengah wabah virus corona Covid-19. Di Gorontalo salah satunya, seorang pria bernama Arifin Dambela, warga Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, mengusir penagih utang dari salah satu perusahaan finance dengan alasan ada pernyataan presiden.
Penagih utang dan Arifin sempat bersitegang dan saling dorong. Arifin tidak terima kendaraannya yang baru menunggak pembayar satu bulan ditarik. Dirinya pun membacakan kebijakan presiden soal keringanan tunggakkan selama pandemi virus corona.Â
Advertisement
Baca Juga
Video cekcok antara kedua pihak bahkan viral setelah ada seseorang yang mengunggahnya di media sosial. Video berdurasi tiga menit itu bahkan disiarkan secara langsung di akun Facebook.
"Debt Collector itu datang memaksa menagih dan diancam akan ditarik motor saya. Kebetulan angsuran ini baru telat sebulan lebih. Sementara dengan keadaan yang sekarang kan mereka harus mengerti," kata Arifin saat ditemui Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Arifin menjelaskan, wabah virus corona membuat penghasilan hariannya terganggu. Dirinya yang saban hari menjual alat-alat dapur merasakan dampak berkurangnya pemasukan. Dagangan lesung miliknya tidak bisa dijual ke luar daerah karena akses keluar masuk Gorontalo sudah ditutup demi mencegah penyebaran virus corona.
"Pendapatan saya bisa dibilang tidak ada. Soal utang saya pasti akan dibayar," ungkapnya.
Arifin juga beralasan menolak bayaran angsuran, karena ada instruksi langsung dari Presiden Jokowi yang menjanjikan bakal ada keringanan bagi para pengangsur kendaraan bermotor.
"Mereka tidak mau mendengarkan penjelasan, terpaksa saya usir," katanya.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.