Kuota Pendaftar Kartu Pra Kerja di Sumsel Belum Capai 50 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera menyiapkan kuota program Kartu Pra Kerja untuk para pekerja yang kena PHK saat wabah Corona Covid-19.

oleh Nefri Inge diperbarui 09 Apr 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 09:30 WIB
Bukan Gaji Pengangguran, Ini Fungsi Kartu Pra Kerja
Bukan Gaji Pengangguran, Ini Fungsi Kartu Pra Kerja

Liputan6.com, Palembang - Program pemerintah terkait Kartu Pra Kerja untuk masyarakat yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat wabah Corona Covid-19, turut diminati warga Sumatera Selatan (Sumsel).

Hingga saat ini, puluhan ribu warga Sumsel berbondong-bondong mendaftar program Kartu Pra Kerja Ini. Namun ternyata, pendaftar Kartu Pra Kerja belum mencukupi setengahnya dari kuota penerima Kartu Pra Kerja yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pemerintah pusat sudah memberikan kuota kartu pra kerja sebanyak 83.159 untuk masyarakat Sumsel.

"Sampai hari ini tercatat ada sebanyak 31.202 orang warga Sumsel yang mendaftar Kartu Pra Kerja. Kita mendapatkan kuota 83.159 untuk program ini,” ujarnya, Rabu (8/4/2020).

Para warga Sumsel yang sudah mendaftar, akan langsung terdata di Pemprov Sumsel. Mereka nanti akan dikembangkan untuk potensinya masing-masing.

Untuk pendaftarannya sendiri, bisa melalui website Kartu Prakerja di laman website www.prakerja.go.id. Di tanggal 7-9 April 2020, akan notifikasi peserta, untuk mendaftar secara online di website Kartu Pra Kerja.

Di tanggal 8-10 April 2020, pelatihan akan dimulai secara online. Untuk tahap selanjutnya penerimaan masih dibuka sampai kuota terpenuhi melalui prakerja.sumsel@gmail.com.

Syarat untuk mendaftar program Kartu Pra Kerja cukup sederhana. Para peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bukan Warga Negara Asing (WNA).

“Untuk syarat lainnya yaitu berusia minimal 18 tahun ke atas, tidak ada batasan usia maksimal serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal, seperti sekolah dan kuliah,” ucapnya.

Gubernur Sumsel mengungkapkan, para peserta pun akan mendapatkan pelatihan dan dana insentif dengan total Rp 3.550.000 per orang.

Dana tersebut akan diberikan secara bertahan, yaitu pelatihan online sebesar Rp1 juta, Rp600.000 akan diberikan selama empat bulan berturut-turut. Serta uang sebesar Rp150.000 untuk tiga kali survey.

Metode pelatihannya diberlakukan secara online dan offline. Penyelenggara pelatihannya juga berasal dari kalangan berkompeten, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga pelatihan yang sudah teruji dan lain-lain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ciptakan Lapangan Kerja

20160223-Ilustrasi-Pengganguran-iStockphoto
Ilustrasi Tidak Bekerja atau Pengangguran (iStockPhoto)

"Ketika dia lulus, insentif berhenti tapi sudah dapat ilmu dan kemampuan menghadapi pasar. Dengan adanya Covid-19 ini juga ada hikmahnya, dengan begini yang pencari kerja juga dapat pelatihan. Sebab banyak pencari kerja yang belum punya basic kealihan apapun," ungkapnya.

Jadwal pendaftaran Kartu Pra Kerja akan ditutup hingga tanggal 9 April 2020 mendatang. Namun jika hingga batas akhir pendaftaran, kemungkinan tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran.

“Jika sudah tutup pendaftaran tidak sampai kuota tidak apa. Semoga yang belum daftar bukan karena kurang informasi atau karena tidak berminat, harapannya kita memang tidak banyak yang terdampak," katanya.

Program Kartu Pra Kerja ini sendiri, diperuntukan untuk pencari kerja, orang-orang yang memang mencari pekerjaan, pekerja yang di PHK atau pekerja yang memang sudah kerja tapi butuh peningkatan kompetensi juga bisa.

Dia berharap dengan pelatihan keahlian dari program Kartu Pra Kerja, warga yang kena PHK mempunyai kemampuan, bisa membuka usaha sendiri dan menciptakan lapangan kerja.

"Harapanya dengan Kartu Pra Kerja ini membuka mata semua orang, bahwa untuk bekerja harus punya modal keahlian," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya