Liputan6.com, Bengkulu - Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, membuat Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti PT Bank Bengkulu terancam turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Pasalnya, OJK bakal menerbitkan aturan sebagai tindak lanjut POJK itu yang mewajibkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1 seperti Bank Bengkulu wajib punya modal inti Rp1 trilun pada tahun 2020 ini.
POJK ini dibahas oleh Bank Bengkulu bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan seluruh bupati se-Provinsi Bengkulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun BUKU 2019 yang digelar di balai raya semarak, Rabu (15/4/20).
Advertisement
Baca Juga
Rapat digelar tertutup. Saat diwawancarai usai mengikuti RUPS, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan tidak ingin BPD turun kasta menjadi BPR atau BPRS. Dalam RUPS itu Helmi sudah menyampaikan solusi untuk menambah modal di BPD sesuai aturan pemerintah melalui OJK, yakni mengajak pihak-pihak swasta untuk ikut berpartisipasi ambil bagian saham inti.
"Tentu kita tidak ingin Bank Bengkulu kita berubah menjadi BPR atau BPRS. Maka keputusan pemerintah yang diwakilkan oleh OJK soal dana inti kita harus Rp1 triliun, ini sedang kita usahakan. Kalau mengandalkan dari APBD kabupaten/kota mungkin agak sulit karena fokus APBD sekarang pada penanganan wabah Covid-19. Berat bagi pemerintah untuk menambah setoran modalnya," ujar Helmi.
Maka solusinya, sambung Helmi, adalah mencoba untuk mengajak pihak-pihak swasta untuk ambil bagian saham inti. "Terutama pihak-pihak swasta yang ada di Bengkulu untuk berpartisipasi ambil bagian saham inti agar BPD ini tetap menjadi bank konvensional tidak turun menjadi BPR atau BPRS," kata Helmi.
Untuk diketahui, ada beberapa konsekuensi yang akan terjadi apabila modal inti Bank Bengkulu tidak dipenuhi, yakni merger dan akuisisi. Kemudian, pembentukan kelompok usaha bank, sehingga ada bank induk dan bank anak. Konsekuensi lainnya, integrasi dengan bank lain atau turun kasta menjadi BPR.
Â
Â