Anggota Keluarga Terindikasi Corona Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika ada anggota keluarga yang terindikasi Corona Covid-19, tidak sedikit orang kebingungan menentukan langkah apa yang harus diambil pertama kali.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 18 Apr 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2020, 09:00 WIB
Corona di Yogyakarta
BBTKLPP Yogyakarta menjadi salah satu tempat uji lab pasien corona COVID-19 di Jateng dan DIY. (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta Jika ada anggota keluarga yang terindikasi Corona Covid-19, tidak sedikit orang kebingungan menentukan langkah apa yang harus diambil pertama kali. Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo, memaparkan alur periksa pasien yang terindikasi Corona Covid-19.

Menurut Joko, pasien yang terindikasi Corona Covid-19 bisa dimasukkan ke dalam tiga kategori, yakni gejala ringan, sedang, dan berat.

“Kalau gejala ringan, orang bisa memeriksakan diri ke puskesmas atau klinik,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).

Gejala ringan yang dimaksud misal batuk pilek, tetapi orang masih bisa beraktivitas.

Sementara, orang dengan gejala sedang bisa memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan antara. Di Sleman, terdapat 13 rumah sakit kelas C dan D yang bersedia menjadi rumah sakit rujukan antara. Rumah sakit yang dimaksud, antara lain, RS Panti Nugroho, Puri Husada, Queen Latifa, RSKIA Sadewa, Puri Husada, dan At Turots.

Orang dengan gejala berat bisa langsung memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan utama. Di DIY ada 25 RS rujukan utama, seperti RSUP Dr. Sardjito, RSUD Panembahan Senopati, RSUD Wates, RSUD Kota Yogyakarta, RS Panti Rapih, RS Bethesda, RS JIH, dan sebagainya.

“Di rumah sakit, termasuk rumah sakit rujukan antara, biasanya ada fasilitas rontgen, dari rontgen itu bisa muncul dugaan awal Corona Covid-19 berupa pneumonia bilateral, pasien yang terindikasi itu pun diisolasi,” ucapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Makin Tegas dengan PSBB

Keberadaan rumah sakit rujukan antara akan diperkuat dengan SK Bupati. Hal ini untuk mendukung penyediaan alat pelindung diri (APD) dan obat-obatan di rumah sakit tersebut.

Joko mengungkapkan alur pemeriksaan akan semakin dipertegas apabila di Sleman sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun demikian, ia menjelaskan PSBB belum perlu diterapkan di Sleman.

Alasannya, belum ada penularan atau transmisi lokal Corona Covid-19 di DIY yang meliputi, Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, maupun Kulonprogo. Transmisi lokal yang dimaksud adalah penularan dari generasi ketiga.

Ia mencontohkan apabila ada orang mudik ke Yogyakarta dan menularkan kepada orang di kota itu, maka penularan itu disebut generasi kedua. Saat orang Yogyakarta yang tertular Corona Covid-19 itu menularkan lagi kepada orang lain di Yogyakarta, baru bisa disebut generasi ketiga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya