Kuasa Hukum Minta Mantan Bupati Muara Enim Dibebaskan dari Dakwaan

Sidang online kasus dugaan suap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 29 Apr 2020, 00:30 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 00:30 WIB
Kuasa Hukum Minta Mantan Bupati Muara Enim Dibebaskan dari Dakwaan
Sidang online kasus dugaan suap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Sidang online kasus dugaan suap yang menjerat Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Selasa (28/4/2020) siang.

Digelarnya sidang online ini, bertepatan setelah tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap dua pejabat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel). Yaitu Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Dalam sidang lanjutan ini beragendakan pleidoi yang dibacakan oleh tim pengacara dengan 15 materi pembelaan.

Diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa Maqdir Ismail, dengan berbagai bukti dan keterangan yang dikumpulkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tindakan korupsi. Dia juga meminta pihak pengadilan bisa membebaskan Ahmad Yani dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

“Mengeluarkan terdakwa dari Rutan Kelas 1 Palembang, memulihkan hak-hak Ahmad Yani dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya, barang bukti yang disita harus dikembalikan, membuka blokir rekening yang tidak berkaitan dengan kasus ini,” ucap Kuasa Hukum mantan Bupati Muara Enim.

Menurutnya, terdakwa baru mengenal Robi Okta Fahlevi dari Elfin, setelah memenangi Pilkada Muara Enim. Ahmad Yani tidak mengetahui kiprah Robi sebagai pengusaha di Kabupaten Muara Enim.

Ahmad Yani juga dinilainya tidak memiliki kepentingan, untuk membantu Robi dalam mendapatkan proyek di Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Robi justru memiliki hubungan keluarga dengan lawan politik terdakwa, yang sekaligus menjadi pendukungnya pada saat mengikuti Pilkada Muara Enim. Sedangkan Elfin adalah orang kepercayaan rival terdakwa saat Pilkada Muara Enim.

“Terdakwa telah dilibatkan dalam perkara ini, dia menjadi target dari Robi dan Elfin untuk dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Baik Robi maupun Elfin, memiliki motivasi untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap terdakwa,” katanya.

Dia mengatakan, perkara ini sarat kepentingan politik, untuk menjatuhkan terdakwa sebagai Bupati Muara Enim yang belum genap 1 tahun menjabat. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, lanjutnya, tidak tepat ditunjukan kepada terdakwa.

Dari hasil penyadapan terhadap komunikasi antara terdakwa dan Elfin Muchtar, tidak ada pembicaraan, isyarat maupun kode-kode yang mengarah kepada rencana pemberian uang sebesar USD35,000 kepada Kapolda Sumsel yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri.

 


Bantah Deretan Dakwaan

Kuasa Hukum Minta Mantan Bupati Muara Enim Dibebaskan dari Dakwaan
Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang online kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Menurut keterangan Elfin, terdakwa berinisiatif memberikan uang kepada Kapolda Sumsel pada hari Selasa (27/8/2019). Terdakwa memanggil Elfin di rumah dinas di Muara Enim dan hanya ada mereka berdua. Keterangan Elfin telah dibantah oleh terdakwa," ucapnya.

Bahkan adanya komunikasi antara Elfin dan Robi, terkait paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR Muara Enim. Serta di-plotting oleh Elfin, untuk dimenangkan oleh Robi.

Maqdir Ismail menuturkan, padahal pengumuman lelang belum dilakukan. Dari hasil persidangan, keterangan Elfin saling bertentangan dengan surat dakwaan, dan juga bertentangan dengan keterangan saksi Robi.

“Terdakwa juga mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun melalui Elfin, yang merupakan realisasi komitmen fee 10 persen dari Robi. Baik dalam bentuk paper bag maupun bentuk lainnya,” ujarnya.

Mobil mewah yang disebut Robi sebagai hadiah ke terdakwa, juga dibantah oleh Ahmad Yani. Karena menurutnya, mobil tersebut tersebut hanya dipinjam pakai dari Robi untuk kepentingan Pemkab Muara Enim.

"Majelis Hakim sudah seharusnya menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa, dari segala dakwaan. Atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum, terhadap diri terdakwa," ujarnya.

 


Mobil Mewah Dipinjamkan

Kuasa Hukum Minta Mantan Bupati Muara Enim Dibebaskan dari Dakwaan
Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani membantah beberapa keterangan dakwaannya (Liputan6.com / Nefri Inge)

Terdakwa Ahmad Yani juga membantah, jika dia memerintahkan Elfin untuk memberikan uang kepada mantan Kapolda Sumsel. Dia mengakui, hanya menelpon Firli Bahuri untuk mengucapkan terima kasih, karena telah menjadwalkan pertemuan.

Saat ditangkap oleh tim KPK, Ahmad Yani sedang menghadiri acara di Palembang dan masih menjabat sebagai Bupati Muara Enim 2019.

“Proses penangkapan tidak ada surat penangkapan. Saya memeras Robi itu tidak benar. Lalu, Robi yang setengah memaksa meminjamkan mobil mewahnya, hingga akhirnya mobil itu dipinjamkan ke Pemkab Muara Enim. Saya tidak pernah pakai untuk aktivitas pribadi” katanya.

Tuduhan terhadap terdakwa lainnya yaitu meminta dibelikan sebidang tanah oleh Elfin, juga dibantah Ahmad Yani. Serta tuduhan 16 paket proyek yang diatur Elfin untuk Robi, juga tidak diketahui dirinya.

Paket proyek tersebut baru diketahui Ahmad Yani, setelah dia ditangkap oleh tim KPK. Bahkan diakuinya, dia tidak mengikuti pembahasan RAPBD Muara Enim.

“Saya pernah diberitahu ASN, jika Elfin sering menerima fee dari kontraktor sebelum saya jadi bupati. Jadi Elfin aktor intelektual. Catatan buku saksi Jennifer juga tidak bener, saya tidak pernah menerima atau meminta apapun,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya