Liputan6.com, Pemalang - Penyidik Polres Pemalang, Jawa Tengah menetapkan satu tersangka baru HS (27) dalam kasus pembunuhan SR (40) yang terjadi di Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang. Dengan begitu secara keseluruhan terdangka jumlah tersangka dugaan kasus pembunuhan ini.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis (30/04/2020).
“HS diduga mengantar tersangka utama PDS ke rumah korban sebelum kejadian,” katanya, dalam keterangan tertulis Humas Polres Pemalang, dikutip Jumat malam (1/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
PDS sendiri tak lain adalah menantu SR. Ia diduga menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan ini.
Edy mengungkapkan, W dan HS dikenakan pasal 56 KUHP jo pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun dalam kasus menantu bunuh mertua ini.
Kapolres mengungkapkan, kejadian bermula ketika saksi yang merupakan tetangga korban SR, mendengar suara tangisan dari anak dan cucu korban yang masih balita, kemudian melihat ada darah yang berceceran dari ruang dapur, kamar mandi, samping rumah dan semak-semak.
“Kemudian saksi menginformasikan kejadian tersebut pada keluarga korban (pembunuhan) dan warga, selanjutnya informasi tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Watukumpul Polres Pemalang,” dia menjelaskan.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Penemuan Jenazah dalam Karung
Hasil penyelidikan, Minggu (26/04/2020) dini hari, tersangka PDS (30) masuk ke dalam rumah korban SR melalui jendela samping. Melihat korban sedang berada di dapur. Di situ lah, pembunuhan terjadi.
Kemudian PDS memasukan jasad korban ke dalam karung, karena tidak kuat mengangkat jasad korban ke atas motor, PDS meminta bantuan W (28) untuk membuang jasad korban di sungai dekat jembatan Kesesi Pekalongan.
Edy mengungkapkan, diduga sang menantu SR sakit hati sehingga tega membunuh mertuanya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka utama PDS sakit hati karena akan diceraikan istrinya, dan diduga ibu mertuanya juga menyetujui perceraian tersebut,” ucapnya.
Setelah membunuh korban, tersangka utama PDS memasukan jasad korban ke dalam karung dan dibantu oleh W membuang jasad korban ke sungai dekat jembatan Kesesi Pekalongan.
“Setelah dalam proses pencarian selama dua hari sejak senin (27/04/2020), hingga selasa (28/04/2020) sore, tim gabungan yang terdiri dari Polres Pemalang, Sat Polair, Brimob Pekalongan dibantu relawan dan warga setempat akhirnya menemukan karung yang terdapat jasad korban di dalamnya tersangkut di tengah sungai layangan Desa Bodeh Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang,” dia menjelaskan.
Advertisement