Liputan6.com, Palembang - Motif pembunuhan AS (20), calon pengantin yang tewas dianiaya tersangka MR, warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), terus diusut oleh tim Polrestabes Palembang.
MR yang ditangkap di kediamannya di Kertapati Palembang, usai membunuh AS pada tanggal 13 Februari 2020 lalu, melakukan 12 reka adegan pembunuhan.
Advertisement
Baca Juga
Rekonstruksi ini berlangsung di halaman Mapolrestabes Palembang itu pada hari Jumat (13/3/2020). Salah satu adegan yang diperagakan MR, yaitu saat menusukkan senjata tajam (sajam) berupa pisau ke tubuh korban.
Penusukan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu dua kali di bagian tangan dan di bagian perut. Korban yang berusaha menyelamatkan diri, akhirnya tewas di tangan MR.
Reka adegan pembunuhan calon pengantin di Palembang itu, berlangsung selama 30 menit. Keluarga korban pun turut mengikuti proses reka ulang pembunuhan itu.
Terlihat dari raut keluarga korban, yang geram dengan tindakan MR yang telah menghabisi nyawa AS. Tatapan tajam anggota keluarga korban yang ditujukan ke MR, tak membuat tersangka bergeming.
Bahkan usai reka ulang dan digiring ke tanahan, MR langsung melempar senyuman ke keluarga korban AS. Reaksi MR tersebut semakin membuat emosi para keluarga korban.
NR, ibu korban mengatakan, pihak keluarga mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak berwajib.
"Saya tidak bisa berkata apa-apa. Saya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada kepolisian, yang pasti bekerja profesional," ujarnya, Minggu (15/3/2020).
Ia juga menyayangkan sikap tersangka yang seolah merasa tak bersalah melakukan pembunuhan.
Dia juga kesal dengan sikap santai MR, yang melempar senyum ke dia dan anggota keluarganya yang lain. NR melihat tersangka seakan tidak merasa bersalah, telah menghilangkan nyawa anaknya.
Sementara kekasih korban, LN mengaku ikhlas dengan kepergian calon suaminya itu. Setelah menyaksikan rekonstruksi, warga Palembang ini mencoba menahan emosi saat melihat wajah tersangka.
Â
Kekasih Korban Ikhlas
Menurutnya, mendoakan almarhum calon suaminya tersebut lebih baik, daripada haris mengeluarkan emosi dan memaki tersangka.
"Bagi saya yang penting ayah (sapaan korban) tenang. Soal tersangka kami serahkan ke pihak berwajib agar dihukum setimpal," katanya.
Namun dia tak memungkiri, jika LN memendam perasaan dendam dan amarah ke tersangka. Apalagi, kematian calon suaminya itu mendekati hari pernikahannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menguatkan fakta penyidikan dan melengkapi berkas pembunuhan, yang akan segera diserahkan ke pengadilan.
"Dari hasil rekonstruksi, bahwa tersangka secara sah dan meyakinkan membunuh korban. Untuk selanjutnya, proses hukum tersangka ini tentunya diserahkan ke pengadilan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tak jauh dari kediaman korban di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati pada Kamis (13/2/2020) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku pergi ke rumahnya dan mengaku kepada pihak keluarga telah membunuh korban.
Advertisement