Penentuan Nasib 3 Tersangka Sunda Empire Terkendala Pandemi Covid-19

Berkas kasus kelompok Sunda Empire atas dugaan penyebaran kabar bohong sudah dilimpahkan penyidik Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 14 Mei 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 07:00 WIB
Ki Ageng Rangga
Ki Ageng Rangga atau Ragga Sasana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Berkas kasus kelompok Sunda Empire atas dugaan penyebaran kabar bohong sudah dilimpahkan penyidik Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Para tersangka yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga masih menunggu jadwal persidangan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah melengkapi berkas kasus tersebut atau P21 pada 20 April 2020.

"Untuk pelimpahan berkas sudah dilakukan dan dilimpahkan penyidik ke Kejati Jabar pada 20 April," kata Erlangga, Rabu (13/5/2020).

Selain berkas, lanjut dia, pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti sebagai tahap kedua sudah dilakukan pada 21 April 2020. "Tersangka berikut barang buktinya juga sudah dilimpahkan juga ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Dalam kasus Sunda Empire, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar, dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Rangga.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Siapkan Delapan Jaksa

Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum
Dua orang kelompok Sunda Empire Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengonfirmasi berkas perkara kasus Sunda Empire.

"Untuk perkara Sunda Empire pelimpahan dari Polda Jabar sudah kita terima. Namun belum dilimpahkan ke pengadilan," ucap Abdul.

Dia menjelaskan, kondisi pandemi virus corona (Covid-19) menjadi kendala pihaknya melimpahkan berkas kasus Sunda Empire ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sementara, PN Bandung sendiri masih banyak menggelar sidang online atau daring.

"Mengingat situasi wabah Corona, maka masa penahanan para tersangka dioptimalkan dulu sampai batas yang telah ditentukan oleh Undang-undang," katanya.

Meski begitu, Abdul mengatakan pihaknya sudah menyiapkan perangkat pengadilan dalam kasus Sunda Empire. Sebanyak delapan orang jaksa penuntut umum bakal dikerahkan untuk mengadili Nasri Bank dan kawan-kawan.

"Untuk penunjukan jaksa dari Kejati ada enam orang, sedangkan dari Kejari ada dua orang untuk menyidangkan perkara tersebut," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya