Beribadah Jelang PSBB di Palembang, Dari Zakat Online hingga Salat Idul Fitri di Rumah

Kota Palembang dan Prabumulih menjadi dua daerah di Sumsel yang akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Nefri Inge diperbarui 14 Mei 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 17:15 WIB
PBNU Gandeng Go-Pay untuk Permudah Pembayaran Zakat, Infaq, dan Sedekah
Model mencoba QR Code melalui dompet digital Go-Pay saat peluncuran kerja sama strategis pemberdayaan ekonomi umat berbasis digital di Jakarta (16/7/2019). Gojek, Go-Pay, dan NU Care-LazisNU menjalin kerja sama untuk pembayaran zakat, infaq, dan sedekah secara nontunai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Palembang - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel), akan diberlakukan pada H+2 Idul Fitri 1441 Hijriah, atau pada tanggal 25 Mei 2020 mendatang.

Meskipun PSBB diberlakukan hari ke dua Idul Fitri, namun ada berbagai cara beribadah yang berbeda di tengah masa Corona Covid-19 tersebut.

Yaitu pembayaran zakat secara online hingga salat Idul Fitri yang digelar di rumah masing-masing warga Kota Palembang.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang Saim Marhadan mengatakan, mereka sudah membuat edaran terkait penyaluran zakat fitrah/mal.

Untuk mengurangi kerumunan massa serta akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, BAZNAS mengajak warga Palembang untuk menyalurkan zakat secara non tunai. Atau melalui transfer ke renening bank, yang akan menjadi lokasi penyaluran zakat.

"Untuk penyaluran zakat fitrah seluruhnya kita serahkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Baik penerimaan dan pendistribusian mereka yang kelola," katanya, Kamis (14/5/2020).

Masyarakat bisa mentransfer sesuai dengan nomor rekening masjid yang bersangkutan. Dengan besaran pembayaran zakat yang ditetapkan untuk Kota Palembang, sebesar Rp25.000 atau 2,5 kg. Yaitu dengan estimasi perhitungan harga beras minimal Rp10.000 per Kg.

Sementara untuk zakat mal juga akan dikelola oleh UPZ, akan tetap melaporkan ke pihak BAZNAS. Lalu, akan ada berapa persen yang diserahkan ke Baznas.

"Selebihnya silakan dikelola UPZ dan disalurkan ke yang berhak. Dalam Undang-Undang (UU), peruntukkan zakat mal untuk produktif dan zakat fitrah untuk konsumtif,"ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengimbau kepada para warganya, untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Kita bukan melarang ibadah salat Idul Fitri, tapi pelaksanaan itu yang kita larang. Kita imbau kepada masyarakat untuk tetap beribadah di rumah masing-masing," ungkapnya di Palembang.

 

Salat Idul Fitri

Tata Cara Salat Idul Fitri
Tata Cara Salat Idul Fitri / Sumber: iStockphoto

Imbauan tersebut selaras dengan surat edaran, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dia juga menginstruksikan ke Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel, untuk bertemu dengan MUI dan tokoh agama setempat. Agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggelar salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumsel M Alfajri Zabidi mengungkapkan, dari surat edaran yang telah dikeluarkan Menteri Agama, masyarakat diimbau untuk mengelar salat Id tahun ini di rumah masing-masing.

"Jadi kepala keluarga bisa menjadi imam dan khotib. Ada banyak panduanya bisa dipelajari. Silahkan untuk lebih baik salat id dirumah masing-masing,” ucapnya.

Sedangkan untuk silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Idul Fitri, lanjutnya, disarankan menggunakan media sosial atau video call.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya