Liputan6.com, Tarakan - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara memperketat pengawasan aktivitas warga di setiap pusat perbelanjaan. Hal ini dilakukan Untuk mencegah penyebaran dari Covid-19 dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baik pelaku usaha dan masyarakat dihimbau agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan. Warga dan pelaku usaha diminta untuk tidak berkerumunan dan menjaga jarak minimal satu meter saat melakukan aktifitas berbelanja.
"Kita akan awasi dan minta bagi pengelola di setiap pusat perbelanjaan untuk tetap melakukan physical dan sosial distancing saat belanja," kata Wali Kota Tarakan Khairul, Kamis (21/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Adapun sanksi yang menanti pelaku usaha jika ketahuan melanggar peraturan PSBB mulai dari sanksi teguran lisan sampai pencabutan izin operasi.
"Dari Satpol PP sudah kita minta jika ada melanggar, sudah diberikan teguran tapi masih tidak mematuhi akan dipasang garis polisi, diangkut barang dagangan, terakhir kalau masih membandel langsung kita cabut surat izinnya," tegasnya.
Tidak hanya itu, tambah Khairul, masyarakat diminta untuk bersabar dan menahan diri agar tetap mengikuti aturan PSBB yang masih diberlakukan hingga saat ini.
"Ini semua bagian dari upaya kita bersama, kepentingan bersama untuk sama-sama melindungi diri. Makanya masyarakat diminta untuk bersabar dulu, masih ada lebaran Idul Adha,” papar Khairul.
Khairul mengingatkan selama penerapan PSBB warga diminta tidak melakukan aktivitas yang menyebabkan kerumunan massa. Untuk belanja keperluan lebaran sebaiknya ditunda sampai PSBB dicabut dan kondisi penyebaran Covid-19 menurun.