Liputan6.com, Manado - Menjalin asmara hingga sang pacar Mawar (nama samaran) hamil, RD alias Riv (19) warga Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulut, harus berurusan dengan polisi. Hal ini lantaran usai mengetahui hasil perbuatannya itu, Riv justru mengabaikan kekasihnya dan tidak bertanggung jawab.
Perbuatan RD sudah dilakukannya sejak Februari 2019, dan dilaporkan pada bulan Oktober 2019 ke Kepolisian.
Advertisement
Baca Juga
Di hadapan petugas, RD mengakui telah menghamili sang kekasih yang masih berusia 15 tahun itu. Dia juga mengakui bahwa mereka telah berpacaran sejak Februari 2019.
Sementara itu, Ayah Mawar menuturkan, sebelum melaporkan peritiwa ini ke pihak kepolisian, mereka sudah melakukan upaya musyawarah dengan beberapa kali menghubungi dan mendatangi keluarga pelaku.
"Kami sampaikan bahwa anak kami sudah dalam keadaan hamil," ujar ayah Mawar.
Dia menambahkan, upaya komunikasi tidak ditanggapi baik oleh RD maupun keluarganya, dan mereka seakan-akan menghindar dengan berbagai alasan.
"Karena apa yang kami lakukan ini, tidak ditanggapi oleh Riv dan keluarganya, maka kami melaporkan perbuatan cabul ini ke Polres Tomohon," ujarnya.
Sebelum mengamankan RD di rumahnya di Kecamatan Tomohon Barat, pada Senin (1/5/2020), pukul 07.30 Wita, Tim Resmob sudah melakukan pencarian di beberapa tempat yang sering didatangi oleh Pelaku.
"Saat diamankan, RD tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya kami membawa RD ke Polres Tomohon," ucap Bripka Bima didampingi personel Resmob lainnya.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit, membenarkan hal tersebut.
"Keluarga korban melaporkan anaknya hamil dan ditinggal kekasihnya, kami menindaklanjutinya dengan memproses kasus ini," jelas AKP Andrie.