Liputan6.com, Pekanbaru - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 membuat kehidupan Rika Maria dan keluarga makin sulit. Bahkan, untuk membeli beras saja, ibu rumah tangga ini terpaksa mengambil tiga tandan buah segar (TBS) sawit yang tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Pencurian sawit bersama dua teman ini ketahuan pihak keamanan perusahaan PT Perkebunan Nusantara V. Sekuriti badan usaha milik negara itu mengejar dan hanya bisa menghentikan langkah Rika.
Advertisement
Baca Juga
Istri dari Junaidi itu lalu dilaporkan ke Polsek setempat. Dia pun diadili di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Rokan Hulu, hingga akhirnya dijatuhi hukuman kurungan tujuh hari dengan masa percobaan dua bulan.
Kisah Rika pada 30 Mei 2020 itu mendapatkan sorotan banyak pihak. Kalangan warganet prihatin karena Rika mencuri untuk menghidupi tiga anaknya karena suaminya kesulitan mencari uang pada masa pendemi Covid-19.
Kejaksaan Tinggi Riau juga angkat bicara mengenai persoalan ini. Korps Adhyaksa menyatakan Rika tidak ditahan seperti yang diberitakan selama ini karena hanya dijatuhi hukuman percobaan.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Riau Budi Raharjo Kisnanto, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. Proses sidangnya berlangsung cepat tanpa melibatkan jaksa penuntut umum.
"Sidang tindak pidana ringan, jadi penyidik mengajukan langsung ke pengadilan. Jaksa biasanya hanya mendapat tembusan dan sebagai eksekutor," kata Raharjo.
Raharjo menerangkan, Rika baru akan dihukum kurungan tujuh hari jika selama dua bulan percobaan melakukan tindak pidana. Dan selama dua bulan ke depan, Rika akan dipantau agar tak mencuri lagi.
"Jaksa punya kewajiban mengawasi, dalam hal ini dilakukan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," sebut Raharjo.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Sebaiknya Secara Kekeluargaan
Raharjo menceritakan, Rika bersama dua temannya mengambil TBS di Afdeling 5, PTPN V pada 30 Mei 2020 siang bersama dua rekannya. Ada tiga TBS yang berhasil diambil hingga akhirnya diketahui sekuriti perusahaan pelat merah itu.
"Dua orang berhasil lolos setelah dikejar, satunya tertangkap dan dilaporkan ke polisi oleh sekuriti," kata Raharjo.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, hasil kejahatan di bawah Rp2,5 juta bisa langsung dibawa ke pengadilan oleh penyidik kepolisian tanpa melibatkan jaksa.
"Namanya tindak pidana ringan, proses acara peradilan cepat, langsung putus hari itu juga," kata Budi.
Dalam persidangan, penyidik menghadirkan tiga TBS bernilai Rp76 ribu. Di persidangan, Rika menyatakan terpaksa mencuri karena sudah tidak ada beras di rumah sementara anaknya sudah kelaparan.
"Buat beli beras katanya," tegas Budi.
Dalam sidang itu, Rika dinyatakan bersalah melanggar Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang ini digelar berdasarkan Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ke depannya, Budi berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pihak perusahaan diminta menyelesaikan secara baik-baik tanpa harus melapor ke polisi, apalagi pelakunya dari keluarga kurang mampu.
"Namun itu kewenangan para pihak, karena ada juga warga butuh penegakan dan kepastian hukum," imbuh Budi.
Advertisement