Bejat, Pria 56 Tahun di Kupang Cabuli Pelajar SMP hingga Hamil

Aksi cabul DAS terungkap saat ML pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Kot Olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

oleh Ola Keda diperbarui 01 Jul 2020, 09:35 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 01:00 WIB
Pelaku pencabulan
Foto : DAS, pelaku pencabulan pelajar NTT saat diamankan polisi (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Sungguh bejat aksi, DAS (56) warga Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang NTT. Ia tega mencabuli seorang pelajar SMP berinisial ML (12) hingga hamil.

ML merupakan anak dari kerabat dekat DAS. ML dititipkan orangtuanya tinggal di rumah DAS sejak masuk sekolah di desa itu. Bukannya menjaga, ia malah mencabuli gadis malang ini hingga hamil.

Aksi bejat DAS terungkap saat ML pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Kot Olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sesampai di rumah, ML sering mual dan muntah-muntah. Kepada ibunya, ML mengaku sakit lambung.

Namun, naluri seorang ibu tak percaya begitu saja dengan pengakuan anaknya. Ia terus mendesak agar anaknya berbicara jujur. Karena terus ditanya, korban akhirnya mengaku hamil. Gadis lugu ini menceritakan semua perbuatan bejat DAS.

Atas pengakuan ML, keluarga memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Takari, 11 Januari 2020 dengan bukti laporan, Nomor : LP/B/03/I/2020/ Polsek Takari.

Jadi Buron Polisi

Kapolsek Takari, Iptu Paulus Malelak, mengatakan, usai menerima laporan korban, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku. Namun, saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

Polisi pun menetapkan status DAS dalam daftar pencarian orang (DPO). Sejak saat itu, anggota Polsek Takari terus melakukan pengejaran dan memburu keberadaan pelaku. Upaya polisi pun berhasil. Mereka mengamankan pelaku pada, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Oesusu, Takari.

Penangkapan ini dilakukan anggota Polsek Takari bersama anggota Buser Polres Kupang yang dipimpin Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kapolsek Takari.

"Kita sudah amankan pelaku dan sekarang ditahan di Mapolsek Takari untuk dilakukan proses penyidikan," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya