Cabut Status PSBB, Gorontalo Buka Kembali Perkantoran dan Sekolah

Meski pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda berakhir, Pemprov Gorontalo mencabut status PSBB dan mengizinkan perkantoran dan sekolah buka kembali.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 15 Jun 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 14:00 WIB
Rusli Habibie
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menegaskan, masih akan melakukan pengkajian yang matang sebelum masuk ke era normal baru. (Liputan6.com/ Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Gorontalo - Pemprov Gorontalo akhirnya mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi Covid-19. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para kepala daerah dalam rapat virtual Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, Minggu (14/6/2020).

Dengan begitu, mulai Senin (15/6/2020), sejumlah pembatasan yang berlaku pada masa PSBB dilonggarkan, namun tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Warga dari luar daerah sudah boleh masuk ke Gorontalo, tetapi harus memiliki surat keterangan sehat dari dinas kesehatan daerah asal.

Terkait keputusan ini, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan, tiap pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyusun regulasi dan melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap penerapan protokol kesehatan di masa kenormalan baru.

Marten berharap, masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain perkantoran, kata Marten, Gorontalo berencana akan membuka lagi semua institusi pendidikan. Dirinya mengaku, telah menyiapkan regulasi terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang akan dikembalikan ke sekolah dan kampus meski masa pandemi Covid-19 belum berakhir.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2020. Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan kampus, antara lain mengenai waktu belajar siswa dan mahasiswa di dalam ruang kelas, diatur maksimal 4 jam per hari. Jam belajar maksimal 4 jam per hari itu diterapkan tanpa ada jeda waktu istirahat.

Ketentuan lain adalah pengaturan siswa dan atau mahasiswa di dalam kelas. Jarak antara pengajar dengan siswa dan atau mahasiswa minimal harus 1,5 meter. Begitu pula antar peserta didik. Meja dan kursi satu dengan lainnya harus berjarak 1,5 meter.

Kepala Dinas Dikbupora Provinsi Gorontalo, Yosef P Koton menerangkan, penerapan protokol kesehatan dalam persiapan new normal sudah disosialisasikan ke semua sekolah SMA/SMK. Mulai dari siswa dan guru berangkat dari rumah, masuk ke ruangan sekolah, hingga aktivitas belajar-mengajar, telah diatur dalam ketentuan.

"Penerapkan protokol kesehatan pada saat pandemi Covid-19 saat ini sudah mulai dilaksanakan di lingkungan kantor hingga sekolah. Saya perintahkan kepada kepala sekolah untuk menaati sebaik baiknya," kata Yosef.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya