Sumut Segera Usulkan Pelaksanaan New Normal ke Menteri Kesehatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengusulkan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru kepada pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan (Menkes).

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Jun 2020, 02:20 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 10:35 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
Saat ini draf konsep new normal sedang dikaji di masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) masing-masing.

Liputan6.com, Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera mengusulkan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan (Menkes). Penerapan new normal terkait pandemi virus Corona COVID-19.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, saat ini draf konsep new normal sedang dikaji Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) masing-masing.

"Pengkajian diharapkan, agar disesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing. Termasuk salah satunya mempertimbangkan zona, baik merah, kuning, oranye, atau hijau," kata Gubernur Edy di Kota Medan, Selasa, 16 Juni 2020.

Orang nomor satu di Sumut itu menegaskan, new normal bukan tentang pilihan cocok atau tidak cocok. Bukan pula pilihan harus diterapkan atau tidak harus diterapkan. Melainkan sebagai sebuah cara pandang baru dalam menjalani kehidupan, yakni hidup yang berdampingan dengan COVID-19.

"New normal ini artinya, kita memahami ada COVID-19, namun bukan berarti aktivitas atau produktivitas kita terhambat," ujarnya.

Mengenai rencana penerapan new normal, Gubernur Edy meminta para pelaku usaha, termasuk mal dan pasar tradisional mempersiapkan diri. Pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dalam penerapan new normal nantinya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi Denda

Tinjau mal
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut akan menjatuhkan punishment (hukuman) berupa denda pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Edy mengingatkan dalam penerapan aturan protokol kesehatan pada masa new normal nantinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut akan menjatuhkan hukuman berupa denda pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukum. Tujuan agar semua mematuhi aturan," tegasnya.

Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah, dalam arahannya mengingatkan pada pelaku usaha untuk melakukan hal teknis, dan perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama para pelaku usaha tradisional.

"Saya minta pengelola untuk dapat lagi memberikan imbauan dalam hal ini," katanya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, akan lebih memperketat lagi pintu masuk Sumut di masa new normal nantinya. Selama 37 hari pihaknya menggelar operasi Ketupat Toba, seiring dengan penerapan new normal, akan lebih diperketat tentang pengawasan.

"Pelaku usaha untuk memperhatikan jumlah pengunjung yang datang dengan mengatur jarak dan memakai masker, serta menyediakan tempat bagi petugas," Martuani menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya