Liputan6.com, Manado - Sempat ditampung bersama 3 rekannya untuk diberangkatkan ke Balikpapan sebagai pekerja kafe, langkah SS akhirnya dihentikan Tim Resmob Polda Sulut di Bandar Udara Sam Ratulangi Manado, Minggu (2/8/2020). Â
Tim Resmob Polda Sulut mengamankan SS yang diduga menjadi korban tindak pidana trafficking. Wanita berusia 18 tahun itu adalah warga Tendeki Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut.
Saat diamankan, 2 rekan korban lainnya sudah tidak berada di bandara. Salah satu sudah lebih dulu berangkat, sedangkan satunya lagi melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil diamankan di rumahnya.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan interogasi terhadap SS, ia akan dipekerjakan pada salah satu kafe yang berada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Namun, sebelum diberangkatkan, ia bersama 2 rekan lainnya ditampung pada salah satu tempat di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Tim langsung bergerak ke Desa Koka dan mengamankan dua orang pemilik tempat penampungan, yaitu perempuan MP yang berprofesi sebagai guru dan lelaki PL pekerjaan swasta, keduanya warga desa setempat.
"Kedua orang tersebut mengaku telah menampung tiga orang perempuan sejak hari Jumat, 31 Juli 2020. Kemudian pada hari Minggu ketiga perempuan tersebut diantar ke Bandara," ujar Katim Resmob [Polda Sulut](4313422/ "") AKP Nofri Maramis.