Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, akhirnya menghadiahi sebuah handphone serta bantuan sembako, kepada Ajang (40), pelaku pencurian handphone yang dilakukan untuk membantu anaknya dalam proses belajar online.
Sebelumnya, warga Kampung Cilelang, Desa Jati, Tarogong Kaler, Garut itu sempat menjadi viral akibat perbuatan melawan hukum. Saat itu, Ajang terbukti mencuri handphone milik keluarga AT.
Namun setelah ditelusuri, Ajang melakukan hal itu, semata untuk keperluan anaknya yang baru masuk menjadi siswa baru di MTSN Garut, dalam proses belajar secara daring.
Advertisement
Diketahui dalam satu bulan terakhir, S (13), anak pelaku, terlambat dalam mengerjakan tugas sekolah yang dilakukan secara daring alias online, akibat ketidakmampuannya menyediakan fasilitas handphone smartphone tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, perbuatan yang dilakukan Ajang melanggar hukum, tetapi dengan pertimbangan kemanusiaan, akhirnya tidak dilimpahkan ke tingkat penyidikan.
"Sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkmah Agung) tahun 2016, itu memang di bawah Rp 2 juta tidak perlu dinaikkan menjadi pidana," ujarnya selepas memberikan bantuan di rumah pelaku, Rabu (5/8/2020).
Dalam keterangannya, Ajang mengakui seluruh perbuatannya. Bapak tiga anak itu nekat mencuri HP keluarga AT, untuk memenuhi kebutuhan anaknya dalam proses belajar secara online.
"Mungkin teman-teman bisa melihat kondisi rumahnya (mengkhawatirkan), orangtuanya yang hanya sebatas buruh tani yang memiliki tiga orang anak," ujarnya.
Bahkan saat pertama kali ditemukan oleh AT, HP curian yang dilakukan Ajang, tengah digunakan S, anaknya untuk proses belajar secara online tersebut.
"Korban tidak mempersalahkan, bahkan mencabut laporannya, karena korban melihat kondisinya seperti itu akhirnya tersentuh," kata dia.
Tidak hanya itu, untuk membantu keluarga Ajang, lembaganya memberikan bantuan sembako serta peralatan sekolah untuk S.
"Kami juga memfasilitasi kakaknya nomor satu untuk kembali sekolah melalui paket belajar, sebab putus sekolah saat kelas dua," ujarnya.
Meskipun demikian, Sugeng mengingatkan jika perbuatan yang dilakukan Ajang tetap melanggar di depan hukum, dan meminta untuk tidak mengulangi.
"Kami juga berikan pendidikan hukum dan Alhamdulillah korban juga tidak mempersoalkan secara hukum dan mencabutnya," kata dia.
Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Korban Memaafkan
Setelah mengakui seluruh perbuatannya, serta alasan pelaku Ajang ihwal perbuatannya, akhirnya korban memaafkan. "Ayah saya sudah memaafkan," ujar AT, anak korban.
Menurutnya, setelah diketahui jika HP milik bapaknya tengah digunakan S, anak pelaku dalam proses belajar daring, AT langsung memanggil pelaku.
"Saya minta si bapak datang ke rumah menemui ayah saya agar tidak ada salah paham," kata dia.
Menurutnya, aksi pencurian HP yang dilakukan Ajang berlangsung sekitar 10 hari yang lalu. Jasa pelaku, selaku buruh serabutan, memang terbiasa digunakan keluarga korban dalam hal perbaikan rumah.
Melihat kesempatan itulah, pelaku akhirnya melakukan aksinya mencuri salah satu HP milik keluarga AT.
Akhirnya, dengan bantuan alat pendeteksi jaringan, sinyal HP milik korban diketahui berada di rumah Ajang, hingga sejurus kemudian korban menjemputnya.
"Saat pertama kali kami datang, pelaku dan istrinya ketakutan, bahkan hingga nangis," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma, yang ditugaskan Kajari memberikan bantuan HP, setelah informasi laporan pencurian itu masuk ke pihak kepolisian.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Ajang melanggar hukum, tetapi dengan pertimbangan kemanusiaan, serta kebutuhan yang dianggap penting untuk dunia pendidikan, akhirnya lembaganya tergerak membantu.
"Saat kami datangi juga diketahui ketiga anaknya tengah makan satu bungkus mi instan, yang dimakan secara bersama-sama," dia menandaskan.
Advertisement